Prabowo Tegaskan Negara Maju Dimulai dari Hakim yang Mandiri dan Tak Terbeli

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Rabu, 9 Oktober 2024 | 11:05 WIB
Prabowo Subianto. (Dok. Pontianak Globe)
Prabowo Subianto. (Dok. Pontianak Globe)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Presiden terpilih untuk periode 2024-2029, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa salah satu kunci menuju negara bebas korupsi adalah memiliki hakim yang tidak dapat dibeli.

“Percayalah, kunci dari negara yang maju, negara yang baik, dan negara yang bebas korupsi adalah hakim-hakimnya harus tidak boleh dibeli orang,” tegas Prabowo saat dihubungi oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam audiensi dengan Solidaritas Hakim Indonesia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10).

Baca Juga: Insiden Kapal Penumpang KM Arif Azam Jaya Tabrak Dermaga Kubu, Tiga Bangunan Roboh, Begini Kronologisnya

Prabowo, yang saat ini menjabat sebagai Menteri Pertahanan RI, menyatakan bahwa perbaikan kualitas dan jaminan hidup para hakim harus menjadi prioritas. “Rekam jejak ucapan saya bisa dipelajari. Saya sangat berpendapat bahwa kualitas hidup para hakim perlu diperbaiki dan dijamin agar mereka bisa menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya,” jelasnya.

Tekad Prabowo untuk meningkatkan remunerasi penghasilan hakim sudah ada sejak lama.

Seperti yang diketahui, asosiasi hakim baru-baru ini mendatangi pimpinan DPR untuk mengadukan bahwa gaji mereka tidak naik selama 12 tahun. Mereka menyampaikan bahwa gaji saat ini bahkan tidak cukup untuk menghidupi keluarga.

Baca Juga: BRI Memberdayakan Petani Rumput Laut di Semaya Bali, Strategi untuk Meningkatkan Produksi dan Mensejahterakan

Untuk hakim yang baru diangkat, pendapatan bersih mereka sekitar Rp 12 juta, yang terdiri dari gaji pokok sebesar Rp 3,5 juta dan tunjangan Rp 8,5 juta.

“Gaji kami saat ini mungkin setara dengan uang jajan Rafathar selama tiga hari. Rafathar adalah anak selebgram, anak artis Raffi Ahmad. Sementara kami memiliki tanggungan seperti anak istri dan orang tua,” ungkap Rangga, perwakilan asosiasi hakim.

Baca Juga: Duka Mendalam bagi Keuskupan Maumere, Uskup Emeritus Mgr Gerulfus Kherubim Pareira Wafat

Ia menambahkan bahwa uang Rp 12 juta tersebut tidak sebanding dengan tanggung jawab yang diemban oleh seorang hakim. “Uang itu bahkan tidak cukup untuk dibagi-bagi kepada keluarga,” jelasnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X