Ais Asfar, Kandidat Doktor 23 Tahun yang Kini Jabat Ketua Harian PKB

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Kamis, 19 September 2024 | 20:39 WIB
Ais Syafiah Asfar resmi ditunjuk sebagai Ketua Harian DPP PKB periode 2024-2029 oleh Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. (Instagram @ais.shafiyah)
Ais Syafiah Asfar resmi ditunjuk sebagai Ketua Harian DPP PKB periode 2024-2029 oleh Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. (Instagram @ais.shafiyah)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Ais Syafiah Asfar resmi ditunjuk sebagai Ketua Harian DPP PKB periode 2024-2029 oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Badan (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Posisi Ketua Harian ini merupakan struktur baru dalam partai, di mana Ais akan mewakili ketua umum dalam mengawasi implementasi program-program partai sehari-hari.

Baca Juga: Cinta Laura Tampil Bak Barbie Hidup, Netizen Terpukau!

Ais, yang kini berusia 23 tahun, juga merupakan kandidat doktor di Universitas Airlangga (Unair).

Sebelumnya, Ais menjabat sebagai juru bicara muda PKB dan tergabung dalam tim pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai juru bicara saat Pilpres 2024.

Selain terlibat dalam politik, Ais memiliki latar belakang pendidikan yang mengesankan.

Ia meraih gelar sarjana dari University of Essex di bidang manajemen pemasaran dan melanjutkan studi master di bidang ilmu politik di Cardiff University.

Baca Juga: Tragedi Perkemahan PMI Kalbar di Taman Agrowisata Rekadena, Satu Relawan Tewas Tertimpa Pohon Dua Lainnya Terluka

Saat ini, ia tengah menempuh studi doktoral di bidang politik dan pemerintahan di Unair.

Ais juga merupakan caleg terpilih DPRD Kota Surabaya untuk Dapil I pada Pemilu 2024, dan berasal dari keluarga akademisi, di mana ayahnya adalah dosen ilmu politik di Universitas Airlangga, Muhammad Asfar.

Sebagai Ketua Harian, Ais akan dibantu oleh para wakil ketua harian, yang semuanya merupakan kader muda berusia 22-25 tahun. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X