PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Bareskrim Polri, sebagai bagian dari Satuan Tugas Pemberantasan Taruhan Online, telah mengungkap 318 kasus Taruhan Online dan menangkap 464 tersangka dalam waktu kurang dari dua bulan.
Operasi ini berlangsung dari 23 April hingga 17 Juni 2024.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, menjelaskan bahwa pihak berwenang juga berhasil menyita sejumlah barang bukti signifikan, termasuk uang tunai senilai Rp 67,5 miliar, 494 unit handphone, 36 unit laptop, 257 rekening bank, 98 akun Taruhan Online, dan 296 kartu ATM.
Baca Juga: Inara Rusli Ungkap Perasaan Usai Virgoun Ditangkap Narkoba: 'Saya Sudah Melakukan Bagian Saya'
Wahyu, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Taruhan Online, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya keras untuk mengatasi maraknya Taruhan Online di Indonesia.
Ia menyoroti jumlah pemain Taruhan Online yang mencapai 2,37 juta, termasuk 80 ribu anak di bawah umur 10 tahun, yang menurutnya adalah situasi yang sangat memprihatinkan.
Baca Juga: Keuskupan Labuan Bajo Terbentuk: Paus Fransiskus Tunjuk Mgr Maksimus Regus sebagai Uskup Pertama
Ia juga menyebutkan bahwa meskipun transaksi Taruhan Online mayoritas dilakukan dalam nominal kecil, sering kali di bawah Rp 100 ribu, jumlah pelakunya cukup besar.
Wahyu menegaskan bahwa Bareskrim Polri tetap berkomitmen untuk menanggulangi permasalahan ini dengan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku. ***
Artikel Terkait
Biodata Masnawati Mas'ud, Wanita Parepare yang Membeberkan Dugaan Perselingkuhan Melly Goeslaw dan Oknum Perwira Polisi
Impianmu Menjadi Polisi? Yuk Daftar SIPSS 2024! Ini Link, Syarat, dan Cara Daftarnya
Ngeri! 15 Kg Sabu Asal Malaysia Nyaris Beredar di Kalbar, Polisi Terpaksa Lepaskan Tembakan Peringatan
PMKRI Minta Polisi Tangkap Ketua RT dan Massa yang Aniaya Mahasiwa Katolik saat Doa Rorasio
Potongan Tubuh Misterius Ditemukan Dalam Parit di Pontianak, Diduga Korban Pembunuhan! Identitas dan Motif Masih Dicari Polisi
Polisi Tangkap Pengacara dan Politikus Golkar Henry Indraguna dalam Kasus Pelat Palsu DPR