Pengamat: Penganugerahan Pangkat Istimewa TNI untuk Prabowo Seharusnya Sudah Dilakukan Sejak 2022

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Rabu, 28 Februari 2024 | 13:10 WIB
Khairul Fahmi, seorang pengamat militer dan Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS).  (Dok. Pontianak Globe)
Khairul Fahmi, seorang pengamat militer dan Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS). (Dok. Pontianak Globe)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Khairul Fahmi, seorang pengamat militer dan Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), menjelaskan bahwa penganugerahan pangkat istimewa TNI kepada Prabowo Subianto sesuai dengan UU yang berlaku, yakni UU No 20 tahun 2009, bahkan seharusnya telah diberikan dua tahun yang lalu.

Menurut Khairul, dalam UU tersebut terdapat ketentuan mengenai pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa.

Baca Juga: Kelemahan dan Kekurangan Suzuki Jimny 5 Pintu Dibandingkan Kompetitor Sesama SUV Sekelasnya

Namun, beberapa pemberitaan keliru menyebutkan hal ini sebagai "kenaikan pangkat kehormatan."

"Kenaikan pangkat istimewa atau pengangkatan pangkat istimewa adalah hak yang terkait dengan pemberian bintang jasa oleh negara. Seperti yang diketahui, Prabowo memiliki empat tanda kehormatan bintang militer utama," ungkap Khairul kepada wartawan di Jakarta, pada Selasa, 27 Februari 2024.

"Jadi, jika media menyebutnya sebagai kenaikan pangkat kehormatan, itu adalah narasi yang tidak tepat. Sebenarnya, itu adalah penganugerahan pangkat istimewa sebagai Jenderal bintang 4 atau jenderal penuh," tambahnya.

Baca Juga: 5 Alasan Memilih Suzuki Jimny 5 Pintu untuk Penampilan Kamu yang Macho

Khairul menekankan bahwa dengan empat tanda kehormatan bintang militer utama yang dimiliki Prabowo, sudah cukup menjadi dasar untuk pemberian pangkat istimewa sesuai dengan UU No. 20 tahun 2009.

Menurutnya, penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Prabowo ini tidak bisa dikatakan sebagai hal yang tidak layak atau tidak pantas, mengingat ketentuan yang ada dalam UU No. 20 tahun 2009 tentang penganugerahan gelar dan tanda kehormatan.

Baca Juga: Casio Merayakan Jubileum Ke-50 dengan Peluncuran Edisi Khusus Jam Tangan TRN-50: Meretas Kembali Casiotron 1974 dengan Teknologi Terkini

Bahkan, Khairul menyatakan bahwa jika mengacu pada penganugerahan tanda kehormatan bintang militer utama Prabowo pada tahun 2022, seharusnya penganugerahan pangkat istimewa ini sudah bisa dilakukan pada saat itu.

Dalam pandangannya, tanpa pangkat istimewa ini, Prabowo akan menjadi panglima tertinggi dengan posisinya sebagai presiden nanti.

"Namun, dengan latar belakang militer, adalah wajar bagi Prabowo untuk memegang pangkat bintang 4 agar sebagai panglima tertinggi TNI itu lengkap. Terlebih lagi, berdasarkan peraturan perundang-undangan saat ini, Prabowo memiliki hak dan telah memenuhi syarat untuk menerimanya, mengingat jasa dan pengabdiannya kepada TNI, negara, dan rakyat," katanya. ***

Baca Juga: Kejutan! Superstar Real Madrid Toni Kroos Batal Pensiun, Perkuat Timnas Jerman di Euro 2024

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X