DKPP Dinilai Keliru Besar! Mantan Ketua KPU: Putusan Soal Gibran Bisa Kacaukan Pemilu!

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Selasa, 6 Februari 2024 | 11:43 WIB
Mantan Ketua KPU RI, Juri Ardiantoro
Mantan Ketua KPU RI, Juri Ardiantoro

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) dan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Juri Ardiantoro, memberikan tanggapan terhadap keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) yang mengenakan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada KPU.

Meskipun DKPP menyatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden sah secara konstitusi, Juri menilai keputusan tersebut sebagai tindakan berlebihan dan berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan politis.

Baca Juga: 10 Film dengan Nuansa Perayaan Imlek yang Wajib Kamu Tonton saat Imlek 9 Februari 2024

"Kita menghormati keputusan dari DKPP, namun meski harus tetap dihormati, keputusan DKPP sangat berlebihan dan berpotensi dimanfaatkan dan dipolitisasi oleh pihak-pihak yang selama ini terus mempersoalkan pencalonan Mas Gibran. Ini sengaja dikumpulkan untuk menjadi amunisi mendowngrade pasangan nomor 2," tegas Juri Ardiantoro kepada wartawan, Selasa, 6 Februari 2024, di Media Center Prabowo Gibran, Jl Sriwijaya 1, Jakarta Selatan.

Juri Ardiantoro mengajak masyarakat untuk tidak terlalu khawatir mengenai keputusan yang dianggapnya berlebihan tersebut, karena secara prinsip, pencalonan Gibran Rakabuming Raka sudah sesuai dengan konstitusi.

Baca Juga: Prof. Andi Asrun: DKPP Blunder Besar! KPU Tak Perlu Ubah PKPU

"Ketua DKPP dengan jelas mengatakan bahwa putusan itu tidak mempengaruhi pencalonan Mas Gibran sebagai Cawapres karena sudah sesuai dengan konstitusi. KPU sudah menjalankan kewajiban konstitusionalnya, yang terlihat jelas dalam pertimbangan putusan DKPP itu sendiri," jelasnya.

Juri, yang juga menjabat sebagai Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), menyebut alasan KPU yang tidak mengubah pencalonan dan melaksanakan perintah MK tidak dapat disalahkan.

Pertama, putusan MK telah secara otomatis membatalkan ketentuan UU dan peraturan turunannya, termasuk Peraturan KPU.

Baca Juga: Debat Pilpres 2024: Budiman Sudjatmiko Jelaskan Makna Pernyataan Penutup Prabowo

Alasan kedua, jika KPU tidak melaksanakan putusan MK sebelum mengubah Peraturan KPU, hal itu dapat menjadi persoalan baru.

"KPU harus menjalankan putusan MK dan menerima pendaftaran cawapres sebelum mengubah PKPU, karena mengubah PKPU memerlukan waktu dan melibatkan rapat konsultasi dengan DPR. Jika menunggu perubahan PKPU, KPU dapat dianggap tidak melaksanakan putusan MK dan dapat dihukum lebih berat, menghilangkan hak politik seseorang sebagai calon presiden atau wapres. Ini lebih serius lagi," tegasnya.

Juri Ardiantoro menutup pernyataannya dengan harapan agar semua pihak menjaga kondusifitas Pemilu yang tinggal beberapa hari lagi.

Baca Juga: Manado Bergemuruh! Prabowo Hibur Pendukung dengan Joget Gemoy

"Kita tidak berharap adanya hal-hal baru yang dapat dikaitkan dengan pencalonan. Mari kita semua bersikap sensitif karena pemilihan tinggal beberapa hari. Semua hal terkait akan rentan terpolitisasi. Saatnya rakyat menentukan pilihan, dan kita benar-benar kembalikan kedaulatan kepada rakyat," pungkas Juri. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X