Mau Jadi Pengawas TPS di Pemilu 2024? Yuk, Cek Dulu Gajinya!

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Rabu, 3 Januari 2024 | 19:41 WIB
Bawaslu Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA sebagai Pengawas TPS, berikut ini persyaratan dan gaji yang bisa kamu dapatkan.
Bawaslu Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA sebagai Pengawas TPS, berikut ini persyaratan dan gaji yang bisa kamu dapatkan.

PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah membuka pendaftaran untuk pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilu tahun 2024.

Masa pendaftaran dan penerimaan berkas untuk pembentukan pengawas TPS Pemilu 2024 berlangsung mulai 2 hingga 6 Januari 2024.

Tugas utama pengawas TPS, yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan, adalah memastikan pemungutan suara di TPS sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Pesawat Japan Airline Tabrakan di Bandara Tokyo, Begini Kondisi Para Penumpang dan Awak Pesawat

Bagi mereka yang berminat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS Pemilu 2024, informasi mengenai jadwal, syarat, dan besaran gaji perlu diperhatikan.

Besaran honor untuk Pengawas TPS Pemilu 2024, berkisar antara Rp750.000 hingga Rp1.000.000.

Pendaftaran dapat dilakukan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau Kantor Kelurahan/Desa masing-masing, dengan melampirkan dokumen persyaratan dan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi.

Baca Juga: Tinjau Kondisi Gempabumi Sumedang, Kepala BNPB Pastikan Penanganan Darurat Berjalan dengan Baik

Syarat pendaftaran sebagai Pengawas TPS Pemilu 2024, yang dijelaskan dalam akun Instagram resmi Bawaslu RI (@banwasluri), mencakup:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Usia minimum 21 tahun saat mendaftar
  3. Setia kepada Pancasila dan prinsip-prinsip dasar negara
  4. Integritas, kepribadian kuat, jujur, dan adil
  5. Kemampuan dan keahlian terkait penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
  6. Pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat
  7. Berdomisili di kecamatan setempat
  8. Mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik dan jabatan politik atau pemerintahan selama minimal 5 tahun
  10. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih
  11. Bersedia bekerja penuh waktu dan tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/daerah selama masa keanggotaan.

Baca Juga: Jika Gagal Mbappe, Real Madrid Incar Haaland untuk Dibawa ke Santiago Bernabeu

Jadwal pendaftaran pengawas TPS Pemilu tahun 2024 mencakup beberapa tahapan:

  • Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 19-31 Desember 2023
  • Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1): 2-6 Januari 2024
  • Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024
  • Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024
  • Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2): 7-8 Januari 2024
  • Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024
  • Pengumuman lulus administrasi: 10 Januari 2024
  • Tanggapan/masukan masyarakat: 10-21 Januari 2024
  • Wawancara peserta: 2-17 Januari 2024
  • Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 18-19 Januari 2024
  • Penggantian calon terpilih (jika ada, setelah didahului klarifikasi II): 19-21 Januari 2024
  • Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024
  • Perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi pengawas: 24 Januari-7 Februari 2024.

Demikianlah informasi mengenai besaran gaji, syarat, dan jadwal lengkap pendaftaran Pengawas TPS Pemilu tahun 2024. ***

 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Sumber: Bawaslu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X