PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah membuka pendaftaran untuk pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilu tahun 2024.
Masa pendaftaran dan penerimaan berkas untuk pembentukan pengawas TPS Pemilu 2024 berlangsung mulai 2 hingga 6 Januari 2024.
Tugas utama pengawas TPS, yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan, adalah memastikan pemungutan suara di TPS sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Pesawat Japan Airline Tabrakan di Bandara Tokyo, Begini Kondisi Para Penumpang dan Awak Pesawat
Bagi mereka yang berminat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS Pemilu 2024, informasi mengenai jadwal, syarat, dan besaran gaji perlu diperhatikan.
Besaran honor untuk Pengawas TPS Pemilu 2024, berkisar antara Rp750.000 hingga Rp1.000.000.
Pendaftaran dapat dilakukan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau Kantor Kelurahan/Desa masing-masing, dengan melampirkan dokumen persyaratan dan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi.
Baca Juga: Tinjau Kondisi Gempabumi Sumedang, Kepala BNPB Pastikan Penanganan Darurat Berjalan dengan Baik
Syarat pendaftaran sebagai Pengawas TPS Pemilu 2024, yang dijelaskan dalam akun Instagram resmi Bawaslu RI (@banwasluri), mencakup:
- Warga Negara Indonesia
- Usia minimum 21 tahun saat mendaftar
- Setia kepada Pancasila dan prinsip-prinsip dasar negara
- Integritas, kepribadian kuat, jujur, dan adil
- Kemampuan dan keahlian terkait penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
- Pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat
- Berdomisili di kecamatan setempat
- Mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik dan jabatan politik atau pemerintahan selama minimal 5 tahun
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih
- Bersedia bekerja penuh waktu dan tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/daerah selama masa keanggotaan.
Baca Juga: Jika Gagal Mbappe, Real Madrid Incar Haaland untuk Dibawa ke Santiago Bernabeu
Jadwal pendaftaran pengawas TPS Pemilu tahun 2024 mencakup beberapa tahapan:
- Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 19-31 Desember 2023
- Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1): 2-6 Januari 2024
- Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024
- Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024
- Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2): 7-8 Januari 2024
- Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024
- Pengumuman lulus administrasi: 10 Januari 2024
- Tanggapan/masukan masyarakat: 10-21 Januari 2024
- Wawancara peserta: 2-17 Januari 2024
- Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 18-19 Januari 2024
- Penggantian calon terpilih (jika ada, setelah didahului klarifikasi II): 19-21 Januari 2024
- Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024
- Perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi pengawas: 24 Januari-7 Februari 2024.
Demikianlah informasi mengenai besaran gaji, syarat, dan jadwal lengkap pendaftaran Pengawas TPS Pemilu tahun 2024. ***
Artikel Terkait
Todung Mulya Lubis: TPN Ganjar Mahfud dan Civil Society Sejalan, Ingin Menjaga Pemilu Agar Fair
Pasangan Capres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Tampak Kompak saat Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024 di KPU, Tebar Senyum ke Pewarta
Keakraban Ganjar dengan Uskup Agung Merauke, Blak-blakan Soal Pemilu hingga Papua
Resmi Dibuka Hari Ini, Berikut Ini Tata Cara Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
Sobs! Ini Pengertian KPPS: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban dalam Pemilu 2024
Firli Bahuri Mundur Sebagai Ketua KPK RI, Sebut Demi Stabilitas Nasional Jelang Pemilu 2024