Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Pertanyakan Pencalonan Gibran yang Cacat Legitimasi

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Jumat, 10 November 2023 | 20:42 WIB
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harjanti
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harjanti

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Prof. Susi Dwi Harjanti, menyoroti kecacatan legitimasi dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara 90/PUU-XXI/2023.

Terutama setelah majelis kehormatan MK mengonfirmasi pelanggaran yang dilakukan oleh Anwar Usman.

Baca Juga: Toulouse Vs Liverpool: Drama Penuh, The Reds Tumbang 2-3

"Dalam konteks pencalonan, legitimasi bisa dievaluasi dari berbagai perspektif, baik politik maupun hukum. Namun, kecacatan legitimasi muncul ketika putusan 90 dijadikan dasar hukum untuk pencalonan, dan pertanyaannya, apakah itu memenuhi syarat hukum tertentu?" ungkap Prof. Susi pada Jumat, 10 November 2023.

Proses uji materi terkait usia Capres-Cawapres, sejak awal, mengalami sejumlah kendala, seperti masalah hukum acara, legal standing, dan ketidakmemilki legal standing oleh pemohon.

Hakim Suhartoyo, yang kini menjabat sebagai Ketua MK, mengakui permasalahan tersebut dalam perkara yang kini ditarik, diperiksa kembali, dan diputuskan.

Baca Juga: Aurelie Moeremans dan Wika Salim Memukau di Pembukaan Piala Dunia U-17 2023

"Dengan banyaknya permasalahan yang dihadapi oleh putusan 90, ditambah dengan pertanyaan atas keberlanjutan legalitas ketua MK, hal ini semakin menimbulkan keraguan apakah putusan tersebut dapat dianggap sebagai dasar hukum yang kuat untuk pencalonan Gibran," tegas Prof. Susi.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Action (CISA), Herry Mendrofa, menilai bahwa pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka membuka potensi pelanggaran lebih lanjut, terutama terkait proses pencalonan yang kontroversial dan dipenuhi dengan pro-kontra.

Baca Juga: Analis Politik Sebut Netralitas Alat Negara dalam Pemilu Terguncang oleh Keterlibatan Gibran Rakabuming Raka

"Hal ini menimbulkan banyak kekhawatiran, baik dari segi etika maupun manuver, terutama terkait pelanggaran pemilu. Calon ini memiliki banyak kekurangan, terutama dari sudut pandang etika dan manuver, yang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu," ujar Herry.

Ia menyoroti potensi manuver inkonstitusional dan menganggap bahwa ketidakjelasan legitimasi dapat memicu pelanggaran lainnya. Herry juga mengekspresikan kekhawatirannya terhadap kemungkinan penggunaan otoritas untuk menutupi kesalahan dan menimbulkan pelanggaran lebih lanjut.

Baca Juga: Pengamat Kritik Intervensi Politik Dinasti Jokowi: Merusak Tatanan Demokrasi di Indonesia

"Kita meyakini bahwa hal tersebut bisa terjadi, terutama mengingat kontroversi sejak awal proses pencalonan," tegasnya.

Herry juga menduga adanya potensi pelanggaran terkait penggunaan alat negara dalam pemilu, dan ia mengingatkan akan kemungkinan ketidaknetralan aparat penegak hukum pada Pemilu 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X