Jadwal Lengkap Pemilu 2024 dan Tahapannya, Termasuk Pileg hingga Pilpres

photo author
Tim Pontianak Globe 01, Pontianak Globe
- Kamis, 19 Oktober 2023 | 17:05 WIB
Pemilu 2024 Dilaksanakan Pada Tanggal Berapa? Inilah Tahapan Lengkap dan Jadwal Pemilu 2024 (kpu.go.id)
Pemilu 2024 Dilaksanakan Pada Tanggal Berapa? Inilah Tahapan Lengkap dan Jadwal Pemilu 2024 (kpu.go.id)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Indonesia semakin mendekati pemilihan umum (pemilu) serentak tahun 2024.

Tanggal pemilu telah ditetapkan dalam jadwal resmi yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024.

Baca Juga: Tayang Hari Ini! Lihat Sinopsis Film Indigo dengan Amanda Manopo dan Aliando Syarief

Menurut peraturan tersebut, pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan berlangsung pada 14 Februari 2024, yang bertujuan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di seluruh Indonesia.

Pada hari yang sama, pemilihan umum presiden dan wakil presiden untuk periode 2024-2029 juga akan diselenggarakan.

Baca Juga: Wah! Lionel Messi Pemain Sepak Bola dengan Gaji Tertinggi di MLS

Dengan demikian, Pemilu 2024 akan menjadi pemilu serentak yang berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024.

Berikut adalah tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2024, berdasarkan informasi resmi dari KPU:

  • 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran
  • 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023: Penyusunan peraturan KPU
  • 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
  • 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu
  • 14 Desember 2022 - 14 Februari 2023: Penetapan peserta pemilu
  • 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
  • 6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPD
  • 24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
  • 19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan presiden dan wakil presiden
  • 28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa kampanye pemilu
  • 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa tenang
  • 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Pemungutan dan penghitungan suara
  • 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
  • Disesuaikan dengan akhir masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota
  • Disesuaikan dengan akhir masa jabatan anggota DPRD provinsi: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi
  • 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji anggota DPR dan DPD
  • 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden

Dengan jadwal ini, proses pemilu 2024 akan berjalan sesuai tahapannya.

Baca Juga: Densus 88 Antiteror Tangkap Terduga Teroris di Sambas Provinsi Kalbar, Begini Kesehariannya

Warga negara Indonesia akan memiliki kesempatan untuk memberikan suara mereka pada tanggal 14 Februari 2024 untuk memilih para perwakilan mereka di berbagai tingkatan pemerintahan. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Sumber: KPU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X