Kandungan aktifnya—mitraginin dan 7-hidroksimitraginin—diketahui memiliki efek stimulan pada dosis rendah, namun bisa berubah menjadi depresan yang berbahaya dalam dosis tinggi.
Baca Juga: Wika Salim Comeback Akting Setelah 10 Tahun, Perankan Janda Anak Satu di Film 'Mendadak Dangdut'
Efek sampingnya beragam: mulai dari mual, insomnia, hingga ketergantungan yang disebut-sebut lebih parah dari opiat.
BNN (Badan Narkotika Nasional) telah mengklasifikasikan kratom sebagai calon narkotika golongan I.
Namun, hingga kini belum ada regulasi hukum yang secara tegas melarang penggunaannya.
Di sisi lain, Kementerian Kesehatan dan BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) masih melakukan riset untuk menakar keamanan kratom secara ilmiah.
Kratom adalah cerminan kompleksitas antara alam, ekonomi rakyat, dan regulasi negara.
Di satu sisi, ia bisa menjadi daun harapan bagi masyarakat lokal yang mencari penghidupan.
Namun di sisi lain, tanpa kontrol dan riset yang jelas, ia berpotensi menjadi daun petaka.
Yang pasti, kratom bukan sekadar daun.
Ia adalah simbol dilema: antara warisan lokal dan ancaman global, antara peluang ekonomi dan tanggung jawab kesehatan. ***