PONTIANAKGLOBE.COM - Jika kamu mendaftar Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi atau SNBP, tentu mencari informasi tentang apa itu siswa eligible dan cara mengecek siswa eligible.
Siswa eligible adalah siswa yang dinyatakan layak dan memenuhi syarat untuk mengikuti SNBP.
Setiap sekolah mempunya kuota yang berbeda untuk menetapkan siswa eligible SNBP.
Kuota sekolah itu tergantung pada akreditasi sekolah masing-masing.
Salah satu cara cek siswa eligible pada SNBP 2023 adalah apabila memenuhi persyaratan sekolah dan peserta SNBP.
Setelah itu, ada proses pemeringkatan oleh sekolah.
Sistem pemeringkatan bisa kamu baca di dalam artikel ini.
Adapun persyaratannya dikutip Pontianakglobe dari Portal SNPMB adalah sebagai berikut :
Syarat Sekolah SNBP
- SMA/MA/SMK yang mempunyai NPSN.
- Ketentuan Akreditasi:
- Akreditasi A: 40 % terbaik di sekolahnya
- Akreditasi B: 25 % terbaik di sekolahnya
- Akreditasi C dan lainnya: 5% terbaik di sekolahnya
- Mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Data siswa yang diisikan hanya yang eligible sesuai dengan ketentuan.
Syarat Peserta SNBP
Siswa SMA/MA/SMK kelas terakhir (kelas 12) pada tahun 2023 yang memiliki prestasi unggul:
- Memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTN
- Memiliki NISN dan terdaftar di PDSS
- Memiliki nilai rapor semester 1 s.d. 5 yang telah diisikan di PDSS
- Peserta yang memilih program studi bidang seni dan olahraga wajib mengunggah Portofolio.
Pilihan Program Studi
- Setiap siswa dari jurusan IPA, IPS atau Bahasa dizinkan memilih program studi di PTN
- Setiap siswa dapat memilih dua program studi dari satu PTN atau dua PTN
- Jika memilih dua program studi, salah satu harus berada di PTN pada provinsi yang sama dengan SMA/MA/SMK asalnya. Jika memilih satu program studi, dapat memilih PTN yang berada di provinsi mana pun.
Jenis Portofolio
Portofolio ada 10 jenis, sebagai berikut.
- Olahraga;
- Seni Rupa, Desain, dan Kriya;
- Tari (termasuk Sendratasik/Seni Pertunjukan opsi Tari);
- Teater (termasuk Sendratasik/Seni Pertunjukan opsi Teater/Drama);
- Musik (termasuk Sendratasik/Seni Pertunjukan opsi Musik);
- Seni Karawitan;
- Etnomusikologi;
- Fotografi;
- Film dan Televisi;
- Seni Pedalangan.
Bagaimana Ketentuan Pemeringkatan ?