edukasi

Program Kerja Gelombang 47 di Prakerja.go.id Sudah Buka. Begini Cara Daftar Kartu Prakerja

Minggu, 23 Oktober 2022 | 15:47 WIB
Kartu Prakera: Situs www.prakerja.go.id menampilkan syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 47. (ist)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Pemerintah sudah membuka program Kartu Prakerja gelombang ke- 47.

Program ini bertujuan untuk membantu tenaga kerja meningkatkan keterampilan melalui pelatihan online maupun offline. 

Bagi warga negara yang berminat dan berhak, dapat mendaftar Kartu Pra Kerja melalui portal https://www.prakerja.go.id/.

Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

BACA JUGA: Celine Evangelista, Si Mamah Muda Cantik Rayakan Ultah Putra-nya. Netizen Malah Doakan Celine Begini

BACA JUGA: Viral...Anya Geraldine Foto Hot dan Seksi dengan Bikini Hijau Motif Bunga, Netizen: Ijo Kek Dadar Gulung

“Kami percaya bahwa masyarakat Indonesia sesungguhnya ingin selalu meningkatkan kemampuannya. Program ini didesain sebagai sebuah produk dan dikemas sedemikian rupa agar memberikan nilai bagi pengguna sekaligus memberikan nilai bagi sektor swasta,” tulis situs www.prakerja.go.id.

Jalan digital melalui marketplace dipilih untuk memudahkan pengguna mencari, membandingkan, memilih dan memberi evaluasi.

Hanya dengan cara ini, produk bisa terus diperbaiki, tumbuh dan relevan.

Menggandeng pelaku usaha swasta, program ini adalah wujud kerjasama pemerintah dan swasta dalam melayani masyarakat dengan semangat gotong royong demi SDM unggul, Indonesia maju.

Ada pun syarat pendaftaran Kartu Prakerja sebagai berikut:

  • WNI berusia 18 tahun ke atas
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

 

Sebelum mendaftar Kartu Pra Kerja, kamu harus membuat akun terlebih dahulu.

Daftar akun Kartu Pra Kerja itu sangat mudah.

Kamu bisa pakai email atau nomor ponsel kamu yang aktif.

Halaman:

Tags

Terkini