edukasi

Struktur Organisasi Mabinas Pramuka Indonesia dari Ketua Mabinas Hingga Bidang Mabinas

Jumat, 21 Juli 2023 | 16:05 WIB
Lambang Pramuka (pramuka.or.id)

PONTIANAKGLOBE.COM - Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka, disingkat MABI, adalah suatu badan yang berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961, Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka dan Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1974, dibentuk oleh Gerakan Pramuka pada tiap tingkat organisasinya dari unsur pemerintah dan unsur masyarakat untuk mengusahakan dan mengatur bimbingan dan bantuan dari pemerintah dan masyarakat itu.

Sehingga dengan bimbingan dan bantuan itu Gerakan Pramuka dapat menjalankan segala usaha yang perlu dijalankan untuk dapat secara efektif dan nyata mencapai tujuan Gerakan Pramuka.

Baca Juga: Daftar Ketua Mabinas Pramuka atau Ketua Majelis Pembimbing Nasional Pramuka dari Masa ke Masa Lengkap

Berikut ini struktur Mabinas Pramuka dikutip Pontianakglobe dari laman pramuka.or.id :

Pimpinan Mabinas

  1. Presiden Republik Indonesia – Ketua
  2. Wakil Presiden Republik Indonesia – Wakil Ketua
  3. Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan – Wakil Ketua
  4. Menko Perekonomian – Wakil Ketua
  5. Menko Politik Hukum dan Keamanan – Wakil Ketua
  6. Menko Kemaritiman – Wakil Ketua
  7. Panglima Tentara Nasional Indonesia – Wakil Ketua
  8. Kepala Kepolisian Republik Indonesia – Wakil Ketua
  9. Menteri Pemuda dan Olahraga – Sekretaris

Bidang Perencanaan dan Pengembangan:

  1. Menteri Negara PPN / Kepala Bappenas
  2. Menteri Ristek dan Dikti
  3. Kepala LIPI

Bidang Pembinaan Anggota Muda, Anggota Dewasa, Satuan Karya Pramuka, Satuan Komunitas Pramuka, dan Gugus Darma Pramuka:

  1. Menteri Pendidikan Nasional
  2. Menteri Agama
  3. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
  4. Menteri Pertanian
  5. Menteri Kesehatan
  6. Menteri Kehutanan
  7. Menteri Lingkungan Hidup
  8. Menteri Pariwisata
  9. Kepala BKKBN
  10. Kepala Staf Angkatan Darat
  11. Kepala Staf Angkatan Laut
  12. Kepala Staf Angkatan Udara
  13. Danjen Kopasus
  14. Kabaharkam Polri
  15. Kadispotmar
  16. Kalemdikpol
  17. Kakodiklat TNI
  18. Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi

Bidang Organisasi dan Hukum:

  1. Menteri Hukum dan HAM
  2. Menteri PAN dan RB
  3. Kejaksaan Agung
  4. Mahkamah Agung
  5. Mahkamah Konstitusi

Bidang Aset dan Usaha:

  1. Menteri PU dan Perumahan Rakyat
  2. Menteri Perindustrian
  3. Menteri Perdagangan
  4. Menteri Koperasi dan UMKM
  5. Kepala Badan Pertanahan Nasional

Bidang Kerjasama Dalam Negeri:

  1. Menteri Dalam Negeri
  2. Menteri Sekretaris Negara
  3. Menteri Sekretaris Kabinet

Bidang Kerjasama Luar Negeri:

  1. Menteri Luar Negeri
    Bidang Kehumasan dan Informatika:
  2. Menteri Komunikasi dan Informatika
  3. Ketua Persatuan Wartawan Indonesia
  4. Ketua Komisi Penyiaran Indonesia

Bidang Pengabdian Masyarakat:

  1. Menteri PDT dan Transmigrasi
  2. Menteri Sosial
  3. Kepala Basarnas
  4. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Bidang Bela Negara:

  1. Panglima TNI
  2. Menteri Pertahanan
  3. Gubernur Lemhanas
  4. Sekjen Dewan Ketahanan Nasional

Bidang Pengawasan:

  1. Badan Pemeriksa Keuangan
  2. Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah

Semoga bermanfaat, sob.

Halaman:

Tags

Terkini