PONTIANAGLOBE -- Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT) mengubah kebijakan lagi masuk sekolah dari semula pukul 05.00 menjadi 05.30 Waktu Indonesia Tengah (Wita) pagi.
Perubahan tersebut menyusul sejumlah protes warga dan tidak banyak para siswa-siswi kelas 12 di Kota Kupang yang mengikuti beleid masuk sekolah jam 5 pagi waktu indonesia tengah (Wita).
Adapun sekolah yang menerapkan kebijakan masuk sekolah jam 5 pagi tersebut adalah SMAN 1 Kupang, SMAN 6 Kupang, SMAN 2 Kupang, SMAN 3 Kupang, SMAN 5 Kupang, SMKN 5 Kupang, SMKN 4 Kupang, SMKN 3 Kupang dan SMKN 2 dan SMKN 1 Kupang.
Kendati sudah menggeser jam masuk sekolah dari pukul jam 5 pagi menjadi 05.30 Wita tersebut, tidak hanya dikeluhkan para siswa-siswi saja tetapi guru pun terlambat masuk sekolah.
Dampak dari penerapan masuk sekolah pukul 05.00 tersebut membuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menjadwalkan pertemuan dengan Pemprov NTT. Pihak Kemendagri ingin mendengarkan secara rinci dari Pemprov NTT tentang kebijakan masuk sekolah pukul 05.00 Wita tersebut.
Sebagaimana diketahui Gubernur NTT Viktor Laiskodat membuat pernyataan sepihak tanpa kajian hukum menerapkan kebijakan masuk sekolah jam 5 pagi Wita baru-baru ini.