"Saya pernah mendampingi wartawan yang melapor ke polisi karena terjerat pinjol ilegal. Namun, laporannya ditolak karena dianggap sebagai ranah perdata," ungkapnya.
Untung juga mengutip pernyataan Mahfud MD yang menyebutkan bahwa utang pinjol ilegal tidak perlu dibayar.
Namun, pernyataan ini mendapat tanggapan dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Sahid, Dr Yuherman SH MH.
"Secara norma hukum, utang tetap harus dibayar. Namun, tagihan pinjol ilegal tidak bisa dibawa ke pengadilan, sama seperti utang dari j*di online," jelas Dr. Yuherman.
Peran Media dalam Pencegahan
Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Sahid, Dr Mirza Ronda, menegaskan bahwa media memiliki peran strategis dalam mengawal isu pinjol ilegal dan judi online.
"Media harus terus mengikuti dan mengonfirmasi pihak terkait agar kasus ini tetap menjadi perhatian publik. Contohnya, isu pagar laut di Tangerang yang berhasil diungkap media karena terus dikawal hingga tuntas," katanya.
Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menambahkan bahwa fenomena pinjol ilegal dan judi online tidak hanya terjadi di Indonesia.
"Bahkan di Singapura, banyak masyarakat yang terjerumus dalam judi online, terutama kaum ibu," ujarnya.
Sementara itu, Rektor Universitas Sahid Jakarta, Prof Dr Ir Giyatmi, menekankan pentingnya riset untuk memahami faktor yang menyebabkan masyarakat terjerat pinjol ilegal dan judi online.
"Kami berharap seminar ini dapat menghasilkan kajian mendalam terkait peran media dalam pencegahan pinjol ilegal dan judi online," tutupnya. ***