edukasi

Waspada Pinjol Ilegal! OJK Ungkap Data Mengejutkan di Seminar Road to HPN 2025 PWI di Banjarmasin

Sabtu, 1 Februari 2025 | 04:05 WIB
Seminar Nasional 'Peran Media dalam Pencegahan Pinjol dan Judol' dengan menghadirkan empat narasumber dari Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), LKBPH PWI Pusat, dan Dekan Fakultas Hukum dan Dekan Fakultas Fikom Universitas Sahid Jakarta. (Dok. Pontianak Globe)

PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal dan j*di online (judol) menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

Bunga mencekik, pencurian data pribadi, hingga teror penagihan membuat banyak korban terjerat masalah finansial.

Baca Juga: Sri Mulyani Tanggapi Permintaan BGN untuk Tambah Anggaran MBG Rp100 Triliun, Sebut UMKM Akan Sangat Terbantu

Dalam Seminar Nasional Road to HPN 2025 yang digelar di Universitas Sahid Jakarta, para pakar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan akademisi mengupas peran media dalam mencegah praktik ilegal ini.

Road to HPN 2025 menggelar Seminar Nasional bertajuk Peran Media dalam Pencegahan Pinjol dan Judol dengan menghadirkan empat narasumber dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), LKBPH PWI Pusat, serta Dekan Fakultas Hukum dan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Sahid Jakarta.

Seminar ini merupakan bagian dari rangkaian menuju puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) yang akan berlangsung di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada 9 Februari 2025.

Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Rudy Agus Purnomo Raharjo, mengungkapkan bahwa pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal sangat berbahaya bagi masyarakat.

Baca Juga: Cara Mudah Aktivasi Bima Mobile Bank Jateng, Daftar dari Rumah!

Selain mengenakan bunga tinggi, pinjol ilegal juga mencuri data pribadi nasabah dan kerap melakukan penagihan dengan cara tidak beretika.

"OJK telah menutup 2.900 pinjol ilegal, menonaktifkan 228 rekening, serta memblokir 1.400 akun WhatsApp. Namun, sulit memberantasnya sepenuhnya karena masih ada permintaan di masyarakat," ujar Rudy dalam seminar yang digelar di Universitas Sahid, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Januari 2025.

Ia menambahkan, rendahnya literasi keuangan menjadi salah satu penyebab maraknya pinjol ilegal.

"Tingkat literasi keuangan kita hanya 65 persen, sementara inklusi keuangan sudah mencapai 75 persen. Artinya, banyak masyarakat menggunakan layanan keuangan tanpa memahami risikonya," jelasnya.

Wartawan pun Jadi Korban

Ketua LKBPH PWI Pusat, HM Untung Kurniadi, menyoroti kemudahan akses pinjol ilegal sebagai faktor utama masyarakat terjerat utang.

Bahkan, ia mengungkapkan bahwa banyak wartawan yang menjadi korban.

Halaman:

Tags

Terkini