Download Pakta Integritas PPDB Jateng 2023 Disini. Ada Contohnya, Apa itu Pakta Integritas PPDB Jateng ?

photo author
Bima Kresna, Pontianak Globe
- Kamis, 15 Juni 2023 | 18:30 WIB
Ilustrasi sekolah. (Pixabay/Bridgesward)
Ilustrasi sekolah. (Pixabay/Bridgesward)

PONTIANAKGLOBE.COM - Sobat Globe, kami hadirkan link download pakta integritas PPDB Jateng 2023 di dalam artikel ini.

Perlu diketahui, salah satu berkas yang wajib diverifikasi saat Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Jateng 2023 adalah pakta integritas PPDB.

Pada tahap awal, siswa diharuskan untuk melakukan pengajuan akun dan verifikasi berkas mulai 15-23 Juni 2023.

Tahap itu dilakukan pada Senin hingga Kamis mulai pukul 08:00 hingga 15:30 WIB dan Jumat mulai pukul 08:00 hingga 15:00 WIB

Sementara itu, proses pendaftaran PPDB Jateng 2023 SMA SMK dan pemilihan sekolah akan dibuka mulai tanggal 23-27 Juni 2023.

Semua proses dan tahap pendaftaran dilakukan secara online melalui ppdb.jatengprov.go.id.

Apa itu Pakta Integritas PPDB Jateng ?

Dilansir Ayosemarang, Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang digunakan sebagai pertanggungjawabkan peserta atas kebenaran data dan faktanya, maupun cara perolehannya.

Selain itu, surat ini digunakan sebagai pernyataan bahwa peserta didik dalam kondisi sehat untuk pemenuhan aspek kesehatan yang dipersyaratkan dalam PPDB Jateng 2023 pada pilihan kompetensi keahlian.

Pakta integritas dapat ditulis tangan ataupun diketik kemudian ditandatangai calon peserta didik dan orang tua/wali dengan menempelkan materai Rp10.000.

Setelah selesai ditandatangani, peserta dapat melakukan scan akta integritas PPDB untuk diunggah sebagai dokumen persyaratan pengajuan akun.

Contoh Pakta Integritas PPDB

SURAT PERNYATAAN KEBENARAN DOKUMEN
PERSYARATAN PPDB SMA NEGERI DAN SMK NEGERI
PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN PELAJARAN 2023/2024

Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ............
Alamat : ............
Pekerjaan : ............

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bima Kresna

Sumber: Ayo Semarang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X