Syarat dan Tahapan Mengajukan Sertifikat Tanah Gratis PTSL Tahun 2023

photo author
Nugroho Christian, Pontianak Globe
- Selasa, 26 September 2023 | 09:04 WIB
Buruan Cek! Inilah Langkah-langkah Balik Nama Sertifikat Tanah yang Wajib Kalian Ketahui (pinterest)
Buruan Cek! Inilah Langkah-langkah Balik Nama Sertifikat Tanah yang Wajib Kalian Ketahui (pinterest)

PONTIANAKGLOBE.COM - Inilah artikel yang mengulas tentang syarat dan tahapan untuk mengurus pembuatan Sertifikat Tanah secara gratis tahun 2023.

Adapun untuk mengurus Sertifikat Tanah gratis maka Sobat Glob perlu mengikuti PTSL dan memenuhi persyaratannya.

PTSL merupakan singkatan dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Adanya PTSL berguna memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis sedang dilaksanakan.

Namun tak sedikit masyarakat yang belum mengetahui informasi soal PTSL ini.

Berikut ini syarat mengikuti PTSL 2023, Dikutip dari AyoSemarang.com

-Kartu Keluarga dan kartu identitas berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk).

-Surat permohonan pengajuan peserta PTSL.

-Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan.

-Bukti surat tanah (Letter C, Akta Jual Beli, Akta hibah atau berita acara kesaksian)

-Bukti setor dan BPHTB dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).

Baca Juga: Sarung Batik Pekalongan Dapat Sertifikat Indikasi Geografis Untuk Perlindungan Kekayaan Intelektual

Baca Juga: Apa Itu Sertifikat ISO di Dapodik ? Sebelum Mengisi Dapodik 2024, Satuan Pendidikan Harus Tahu Hal Ini

Tahapan Mengurus PTSL

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nugroho Christian

Sumber: AyoSemarang.com

Tags

Rekomendasi

Terkini

X