Cara Mengatasi Penangguhan Pembayaran BPJS Kesehatan yang Baru Dibuat, Apa Penyebabnya?

photo author
Nugroho Christian, Pontianak Globe
- Jumat, 22 September 2023 | 09:47 WIB
Hasil Tangkap Layar Aplikasi Mobile JKN Untuk Mendaftar BPJS Kesehatan Online. Image credit: Google Play Store (Ida Farida)
Hasil Tangkap Layar Aplikasi Mobile JKN Untuk Mendaftar BPJS Kesehatan Online. Image credit: Google Play Store (Ida Farida)

PONTIANAKGLOBE.COM  - Program BPJS Kesehatan adalah program layaknya asuransi dari pemerintah bagi seluruh warga negara Indonesia.

Tentunya asuransi kesehatan yang satu ini juga memiliki kelebihan dan kekurangannya.

Namun, kita juga harus tahu kelebihan dan kekurangan lainnya dari BPJS Kesehatan ini.

Ketika kartu ditangguhkan sebenarnya mungkin saja kartu masih bisa digunakan dengan syarat status kartu masih aktif.

Namun jika status kartu yang ditangguhkan nonaktif maka kartu tidak akan bisa digunakan.

Kartu yang ditangguhkan jika dilihat di aplikasi Mobile JKN, maka akan muncul tanda silang di dalam bulat merah di sebelah kanan nomor BPJS peserta.

Kemudian di bagian bawahnya akan muncul tulisan PENANGGUHAN PESERTA dengan teks berwarna merah.

Baca Juga: Daftar Iuran Kelas 1 hingga Kelas 3 Jika Terdaftar Sebagai Peserta BPJS Kesehatan Mandiri PPU!

Baca Juga: Tarif Baru BPJS Kesehatan 2023 Berapa Ya ? Sobat Globe, Cek Iuran BPJS Kesehatan 2023 Yuk

Terakit lamanya proses penangguhan biasanya sangat tergantung dengan waktu pemotongan iuran untuk peserta yang bersangkutan dibayarkan oleh perusahaan.

Jadi setiap orang pastinya berbeda-beda.

Namun adakalanya beberapa kendala menjadi permasalahan dalam kepesertaan BPJS Kesehatan yakni adanya penangguhan oleh sistem. 

Hal ini bisa terjadi karena iuran, sistem, perubahan data atupun faktor lainnya seperti berikut ini:

Belum melakukan pembayaran iuran bulanan BPJS atau menunggak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nugroho Christian

Sumber: bpjskesehatan.go.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

X