Cara dan Syarat Menerima Beasiswa Bagi Siswa SMA Lewat Program Indonesia Pintar 2023, Cek Nominalnya?

photo author
Nugroho Christian, Pontianak Globe
- Sabtu, 9 September 2023 | 10:00 WIB
Pelajar SMA penerima Bantuan PIP Kemdikbud 2023 (Nuh.Kristian)
Pelajar SMA penerima Bantuan PIP Kemdikbud 2023 (Nuh.Kristian)

PONTIANAKGLOBE.COM - Program Indonesia Pintar dari Kemdikbud masih pada September 2023, bagi setiap penerima manfaat mulai dari siswa sekolah dasar hingga tingkat SMA

Program Indonesia Pintar merupakan program pemerintah untuk meringankan biaya pendidikan bagi anak kurang mampu. 

PIP ini diberikan berupa Beasiswa atau bantuan sekolah dengan nominal paling tinggi yaitu sebesar Rp1 juta untuk SMA. 

Sasaran pemegang PIP ini adalah para siswa yang sudah terdaftar Kartu Indonesia Pintar atau KIP.

Bisa dibilang KIP ini merupakan identitas untuk daftar PIP.

Penerima Beasiswa PIP 2023 jenjang SMA/MA/sederajat yang akan memperoleh besaran dana sebanyak Rp1 juta per tahun.

Dana yang diberikan itu nantinya dapat digunakan untuk membeli berbagai keperluan sekolah, seperti seragam, buku, biaya transportasi, alat tulis, biaya kursus, praktik, dan juga uang saku bagi siswa.

Penerima PIP ini dibagi menjadi 2, yaitu peserta didik yang memegang KIP, dan juga peserta didik yang berasal dari keluarga miskin.

Baca Juga: Daftar Nama Penerima PKH 2023 Tahap 3 Bisa Dilihat Pakai Cara Cek Bansos PKH 2023 Berikut Ini Sobat Globe

Penerima Beasiswa PIP 2023 bagi siswa yang berasal dari keluarga miskin mesti memenuhi persyaratan dalam syarat. 

Syaratnya adalah keluarga terdaftar dalam PKH atau Program Keluarga Harapan, dan juga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.

Peserta didik berstatus yatim/piatu, atau yatim piatu dari salah satu panti asuhan, serta korban dari bencana alam.

Pernah mengalami suatu kelainan fisik, dan juga korban dari musibah di mana orang tua mengalami pemutusan hubungan kerja.

Sebagai iformasi penting lainnya berikut ini adalah Cara Daftar Beasiswa PIP untuk kategori SMA. PIP ini sebenarnya ditujukan bagi pemegang KIP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nugroho Christian

Sumber: pip.kemdikbud.go.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

X