Ia juga menyebut penetapan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan Nomor B/516/VII/2026/Ditreskrimum yang diterima ayah dr Icha, Gabriel Pakaenoni.
Kasus ini bermula dari dugaan intimidasi terhadap dr Icha setelah dokter tersebut menangani pasien yang mengalami gigitan ular di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026.
Pasien tersebut disebut merupakan keluarga dari salah satu anggota DPRD TTU yang kini menjadi tersangka.
Setelah peristiwa tersebut, dr Icha diduga mengalami tekanan psikologis. Kasus dugaan intimidasi kemudian menjadi sorotan setelah dr Icha ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Perumahan RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, pada Jumat, 26 Juni 2026.
Meski demikian, penyebab pasti kematian dr Icha masih belum disampaikan secara resmi oleh pihak berwenang.
Keluarga dr Icha kemudian melaporkan dugaan intimidasi tersebut ke Polda NTT pada Jumat, 3 Juli 2026.
Dalam laporan tersebut, keluarga tidak hanya melaporkan tiga anggota DPRD TTU, tetapi juga seorang aparatur sipil negara (ASN), Maria Mathildis Sau, yang diketahui merupakan dokter hewan di Dinas Peternakan TTU.
Sementara itu, tiga anggota DPRD yang kini menjadi tersangka diketahui berasal dari partai politik berbeda, yakni Therezius Lazakar dari Golkar, Norbertus Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDIP.
Kasus dugaan intimidasi tersebut juga telah ditindaklanjuti Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU.
BK DPRD TTU memutuskan pemberhentian sementara terhadap tiga anggota DPRD yang dilaporkan. Sanksi tersebut dijatuhkan pada 27 Juli 2026 dan kemudian ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD TTU pada 29 Juli 2026.
Kini, setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTT, proses hukum terhadap dugaan intimidasi tersebut masih terus berjalan. ***