daily-vibes

Polda NTT Tetapkan 3 Anggota DPRD TTU sebagai Tersangka Dugaan Intimidasi dr Icha

Kamis, 27 Agustus 2026 | 08:05 WIB
Menyoroti fakta terkini ihwal kasus kematian dr Icha, dokter yang sempat melayani pasien gigitan ular namun diduga diintimidasi pejabat DPRD TTU. (Instagram.com/@ctd.insider)

PONTIANAKGLOBE.COM, NUSA TENGGARA TIMUR -- Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dr Icha.

Ketiga anggota DPRD TTU yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Therezius Lazakar, anggota Komisi I; Norbertus Tubani, Ketua Komisi III; dan Veronika Lake, Sekretaris Komisi III.

Baca Juga: Pengemudi Outlander Jadi Tersangka Usai Tabrak Dua Kendaraan hingga Tewaskan Warga di Surabaya

Kasus tersebut mencuat setelah keluarga dr Icha melaporkan dugaan intimidasi yang dialami dokter tersebut sebelum meninggal dunia pada Juni 2026.

Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi yang menyatakan bahwa dugaan intimidasi tersebut merupakan penyebab kematian dr Icha.

Tiga Anggota DPRD TTU Jadi Tersangka

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol Ricardo Condrat Yusuf membenarkan penetapan tiga anggota DPRD TTU sebagai tersangka.

“Sudah digelar perkara dan sepakat tiga dari empat terlapor naik jadi tersangka,” kata Ricardo dalam keterangannya, Selasa, 25 Agustus 2026.

Meski demikian, Ricardo belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun pasal yang disangkakan kepada ketiga anggota DPRD tersebut.

Keluarga Terima Pemberitahuan Penyidikan

Terpisah, kuasa hukum dr Icha, Victor Manbait, juga memastikan penetapan tiga anggota DPRD TTU sebagai tersangka.

Menurut Victor, kepastian tersebut diketahui berdasarkan pemberitahuan perkembangan penyidikan yang diterima pihak keluarga.

Baca Juga: Balita 2 Tahun Meninggal Dunia di Pengungsian Gempa NTT, Diduga Terpapar Suhu Dingin

“Tim Joint Investigation Polda NTT menetapkan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan dan pengancaman menggunakan kekerasan verbal,” ujar Victor, Selasa, 25 Agustus 2026.

Victor mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Senin, 24 Agustus 2026.

Halaman:

Tags

Terkini

Karhutla Datang, Jangan Jadikan Peladang Menantang

Senin, 24 Agustus 2026 | 18:41 WIB