MRP kemudian menyoroti sistem keamanan lingkungan, termasuk keberadaan kamera pengawas (CCTV), agar kasus serupa dapat segera ditangani.
“Pengalaman dari kasus anak saya ini, CCTV banyak yang enggak jelas. Semoga cepatlah, saya percaya pada kepolisian dan pemerintah bisa melindungi anak-anak,” imbuhnya.
Kepolisian Resor (Polres) Merauke kemudian menetapkan MRP sebagai tersangka dalam kasus kematian putrinya.
Julia Risky Ramadiana atau Kiky ditemukan tewas di area semak-semak sekitar Jalan Ternate Gang Evadekai, Kelurahan Seringgu Jaya, Kabupaten Merauke, pada 27 Oktober 2025.
“Korban merupakan anak berkebutuhan khusus yang dalam kesehariannya berkomunikasi dengan bahasa isyarat,” ujar Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga kepada awak media, Jumat, 21 Agustus 2026.
Saat ditemukan, terdapat sejumlah luka pada tubuh Julia. Kasus tersebut awalnya dilaporkan sebagai dugaan pencurian dan penculikan.
Namun, hasil penyelidikan polisi kemudian menemukan ketidaksesuaian antara narasi awal dan fakta di lapangan. Polisi menyebut motif dugaan pembunuhan berkaitan dengan persoalan internal keluarga yang berujung pada kekerasan terhadap korban.
Atas perbuatannya, MRP dijerat Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun. ***