PONTIANAKGLOBE.COM, KEPULAUAN RIAU -- Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, TNI AL, hingga Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ketamin seberat 1,3 ton di perairan Bintan, Kepulauan Riau.
Aksi penyergapan tersebut sempat terekam dan videonya dibagikan ulang oleh akun Instagram @rekam.indo pada Minggu, 9 Agustus 2026.
"Petugas mengamankan kapal yang mengangkut sekitar 1,3 ton ketamin di perairan Bintan," tulis akun tersebut.
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan sejak Jumat, 7 Agustus 2026.
Dalam kasus tersebut, pelaku diduga menyembunyikan narkotika di dalam kompartemen tersembunyi yang berada di dekat anjungan kapal.
1.300 Bungkus Teh Cina Berisi Ketamin Diamankan
Dalam operasi itu, petugas mengamankan 65 karung berisi 1.300 bungkus teh Cina dengan total berat sekitar 1,3 ton.
Hasil uji menggunakan alat Rigaku mengonfirmasi bahwa seluruh sampel positif mengandung ketamin.
Selain barang bukti, petugas turut mengamankan delapan anak buah kapal (ABK). Mereka terdiri dari satu warga negara Taiwan berinisial TSM (43) dan tujuh warga negara Myanmar, yakni KH (29), MML (36), ML (55), PL (27), TA (51), ZO (38), serta MML (44).
Saat ini, seluruh barang bukti dan delapan ABK tersebut telah diamankan di Pangkalan Kodaeral IV Tanjung Sengkuang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan Bermula dari Informasi Intelijen Thailand
Pengungkapan penyelundupan tersebut diduga bermula dari pertukaran informasi intelijen internasional.
Pada Mei 2026, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerima informasi awal dari otoritas Thailand mengenai pergerakan kapal mencurigakan yang diduga membawa narkotika.
Informasi tersebut kemudian diperkuat data intelijen dari Taiwan Coast Guard yang diteruskan melalui Bareskrim Polri pada awal Agustus 2026.