Setelah dipukul, korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari. Namun, sejumlah pelaku terus mengejarnya.
Menurut penyidik, salah seorang pelaku penusukan mengejar korban menggunakan sepeda motor karena tidak mampu menyusul korban dengan berlari.
"Korban ini basic-nya atlet lari, informasi dari keluarga begitu. Jadi korban lari cukup jauh, sehingga pelaku yang membawa senjata tajam mengejar menggunakan sepeda motor," jelas Wira.
Saat berhasil mendekati korban, pelaku diduga langsung melakukan penusukan.
Polisi memperkirakan jarak antara lokasi awal pengeroyokan dan lokasi ditemukannya korban mencapai sekitar 500 hingga 800 meter.
Polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yang dibagi dalam empat kelompok berdasarkan peran masing-masing.
Klaster pertama terdiri dari BR alias CL (36) dan MKN alias RL (27) yang diduga berperan mengejar korban.
Klaster kedua yakni FNK alias SM (26), RRGB alias RN (22), dan AEL alias ER (22) yang diduga mengejar sekaligus memukul korban.
Klaster ketiga adalah SS alias EM (39) yang diduga mengejar korban, melakukan pemukulan, serta mengambil telepon genggam milik korban.
Sementara klaster keempat adalah EYR alias EO (21) yang diduga mengejar, memukul, sekaligus melakukan penusukan terhadap korban.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara. ***