PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memberhentikan 261 pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) yang dinilai bermasalah sebagai bagian dari upaya pembenahan internal lembaga.
Pegawai yang diberhentikan terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli. Menurut Sudaryono, mayoritas diberhentikan karena pelanggaran disiplin.
Baca Juga: Dua Kakak Beradik Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulomas, Diduga Dipicu Korsleting Listrik
"Kami mencoba untuk bersih-bersih. Yang melanggar kami berikan sanksi," ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
"Memberhentikan 261 pegawai non-ASN yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli," lanjutnya.
ASN dan PPPK Bermasalah Juga Diproses
Selain memberhentikan pegawai non-ASN, BGN juga memproses 48 aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diduga melakukan pelanggaran.
Sebanyak 39 pegawai dijatuhi sanksi disiplin ringan berupa mutasi, demosi, dan sanksi administratif. Sementara itu, sembilan pegawai lainnya diduga melakukan pelanggaran berat dan tengah diproses untuk pemberhentian.
"Kami telah memproses temuan sembilan pegawai yang melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat. Ini adalah ASN dan PPPK, dan besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan," kata Sudaryono.
"Sedangkan ditemukan 39 pelanggaran disiplin ringan yang kemudian akan kami mutasi, kami demosi, serta diberikan sanksi administrasi maupun peringatan," sambungnya.
Sudaryono Ungkap Bentuk Pelanggaran
Sudaryono mengatakan sejumlah pelanggaran yang ditemukan di antaranya keterlibatan dalam praktik judi online hingga dugaan penyalahgunaan anggaran.
Baca Juga: Polisi Ungkap Pemicu Bentrokan Matraman, Berawal dari Teguran Pengendara yang Geber Motor
"Untuk hukuman ASN dan PPPK itu ada yang terlibat judi online," ujarnya.
Selain itu, ia mengungkap adanya indikasi penyalahgunaan dana dalam jumlah kecil yang tetap menjadi perhatian BGN.