PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk membahas finalisasi penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem ojek online (ojol) di Gedung Nusantara III, DPR RI, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026.
Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati dan Cucun Ahmad Syamsurijal, serta sejumlah menteri dan pejabat terkait.
Pertemuan ini bertujuan menyelaraskan kebijakan antar-kementerian agar Perpres yang disusun mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan bagi mitra pengemudi, serta menjaga keberlanjutan ekosistem transportasi berbasis aplikasi.
Bahas Perlindungan Mitra hingga Kepastian Kemitraan
Pembahasan difokuskan pada sejumlah isu strategis, mulai dari perlindungan bagi mitra pengemudi, kepastian hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikator, keberlanjutan iklim usaha, hingga koordinasi lintas kementerian dalam implementasi kebijakan.
Rapat tersebut dihadiri Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, COO Danantara sekaligus Kepala Badan Pengelola BUMN Dony Oskaria, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria.
Dasco mengatakan pembahasan Perpres kini telah memasuki tahap akhir. Menurutnya, regulasi tersebut ditargetkan terbit pekan depan setelah proses finalisasi bersama Koalisi Ojol Nasional.
Skema Tarif 92 Persen untuk Pengemudi
Salah satu poin yang dibahas dalam rapat adalah implementasi pembagian tarif sebesar 92 persen untuk mitra pengemudi dan 8 persen untuk perusahaan aplikator.
Koalisi Ojol Nasional menyampaikan skema tersebut telah mulai diterapkan sejak 1 Juli 2026. Namun, masih terdapat sejumlah perusahaan aplikasi yang dinilai belum menjalankan ketentuan tersebut secara optimal.
Masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan Perpres.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo Subianto mengarahkan agar skema pembagian pendapatan tersebut benar-benar diterapkan secara konsisten di lapangan.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan Kementerian Perhubungan tetap berfokus pada pengaturan tarif layanan transportasi berbasis aplikasi, termasuk mekanisme pembagian pendapatan antara pengemudi dan perusahaan aplikator.