Menurutnya, ketentuan teknis mengenai tarif telah ditindaklanjuti melalui Keputusan Menteri Perhubungan.
Koalisi Ojol Nasional juga menyampaikan bahwa sejumlah kebijakan sebenarnya telah mulai diterapkan meski Perpres belum diterbitkan. Karena itu, berbagai masukan dari lapangan dinilai penting untuk menyempurnakan regulasi.
Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebut penyusunan Perpres telah memasuki tahap finalisasi.
Salah satu substansi yang dibahas ialah pengakuan pengemudi ojek online sebagai pelaku usaha mikro sehingga memiliki akses lebih luas terhadap program pemberdayaan dan penguatan usaha.
"Sudah jalan. Tapi Perpres-nya sedang digodok, lagi difinalisasi. Saya pikir tinggal tunggu saja nanti kabarnya," ujar Maman usai rapat koordinasi pada Selasa, 21 Juli 2026.
Menurut Maman, Perpres tersebut akan menjadi payung hukum bagi ekosistem transportasi online sekaligus memperjelas pembagian tugas dan kewenangan antar-kementerian dalam pelaksanaannya.
Melalui koordinasi lintas kementerian dan DPR, pemerintah berharap Perpres ini mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan bagi mitra pengemudi, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta membangun ekosistem transportasi online yang lebih adil dan berkelanjutan. ***
Artikel Terkait
Profil Brigjen TNI Mar Yustinus Rudiman, Jenderal Siber Berdarah Dayak Kebanggaan Kalbar
Wilmar Kalimantan Barat Perkenalkan Cantigi Coffee, Kopi Robusta Asal Pahauman, dalam Rakor Forum TSLP Landak 2026
Kampanye '1000 Hati' di CFD Jakarta Suarakan Hak Anak yang Terdampak Pemenjaraan Orang Tua
Seribu Hati Dibagikan di CFD Jakarta, Mengingatkan Publik pada Anak-anak yang Terdampak Pemenjaraan Orang Tua
Dari Kalbar ke Garda Siber TNI AL, Kiprah Brigjen TNI (Mar) Yustinus Rudiman Mengawal Pertahanan Digital Indonesia
Presiden Prabowo Lantik Sudaryono sebagai Kepala BGN, Nanik S Deyang Ungkap Alasan Mundur karena Sakit Jantung dan Stres Berat