Kuasa hukum AMR, Muhammad Ikhwan, mengatakan pihaknya akan mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka.
"Kami memastikan akan segera mengajukan permohonan praperadilan guna menguji keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik," kata Ikhwan.
Menurutnya, pihak kuasa hukum menilai tidak terdapat unsur kesengajaan maupun kesalahan yang dapat dibebankan kepada kliennya.
"Menurut kami tidak ada unsur kesalahan yang dapat dibebankan kepada klien kami. Peristiwa ini adalah musibah yang tidak diinginkan oleh siapa pun," ujarnya.
Hingga saat ini, proses hukum kasus tersebut masih berlangsung di Polres Lombok Tengah. ***