Kuasa hukum AMR, Muhammad Ikhwan, mengatakan pihaknya akan mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka.
"Kami memastikan akan segera mengajukan permohonan praperadilan guna menguji keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik," kata Ikhwan.
Menurutnya, pihak kuasa hukum menilai tidak terdapat unsur kesengajaan maupun kesalahan yang dapat dibebankan kepada kliennya.
"Menurut kami tidak ada unsur kesalahan yang dapat dibebankan kepada klien kami. Peristiwa ini adalah musibah yang tidak diinginkan oleh siapa pun," ujarnya.
Hingga saat ini, proses hukum kasus tersebut masih berlangsung di Polres Lombok Tengah. ***
Artikel Terkait
Menegangkan! Balita 2 Tahun Terjebak di Atap Rumah di Lombok
Kasus Dugaan Pembakaran Tiga Santri di Lombok Tengah Masuki Babak Baru, Polisi Segera Gelar Perkara
Hotman Paris Geram Tak Diizinkan Temui Santri Korban Pembakaran Ponpes di Lombok Tengah
Hotman Paris Bakal Dampingi Korban Dugaan Pembakaran Santri di Lombok, Tim Hadiri RDP Komisi III DPR
Tim Hotman Paris Ungkap Kesulitan Menemui Korban Kasus Kebakaran Ponpes di Lombok
Wakil Bupati Lombok Tengah Jenguk Tersangka Kasus Kebakaran Ponpes, Imbau Masyarakat Bertabayun