PONTIANAKGLOBE.COM, LOMBOK TENGAH -- Beredar video yang memperlihatkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Ibrahimy NW Lombok, Ahmad Muzzaki Rahmatullah (AMR), menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus kebakaran yang menewaskan seorang santri.
Sebelumnya, kebakaran terjadi di lingkungan Ponpes Al-Ibrahimy NW, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, pada 13 Desember 2025.
Peristiwa tersebut mengakibatkan empat santri menjadi korban. Tiga di antaranya, yakni ADR (14), SAH (12), dan MYS (14), mengalami luka bakar dengan tingkat keparahan berbeda, sementara MSS (13) meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis pada 19 Februari 2026.
Dalam penyidikan kasus tersebut, Satreskrim Polres Lombok Tengah telah menetapkan dua tersangka, yakni MR yang merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) serta AMR selaku pimpinan pondok pesantren.
Polisi Ungkap Penanganan Kasus
Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kombes Pol Mohammad Kholid, mengatakan penyelidikan dilakukan setelah keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian pada awal Juni 2026.
"Setelah laporan diterima, Kapolda NTB langsung memerintahkan Polres Lombok Tengah untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh," kata Kholid dalam keterangan resminya, Selasa (14/7/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi menyatakan terdapat empat korban dalam insiden tersebut.
AMR Pertanyakan Status Tersangka
Dalam video yang beredar di media sosial, AMR mempertanyakan dasar penyidik menetapkannya sebagai tersangka.
Ia mengaku saat kejadian sedang dalam kondisi sakit sehingga tidak mengetahui aktivitas para santri.
"Saya berharap pihak kepolisian meninjau kembali alasan saya dijadikan tersangka karena menurut saya sangat tidak masuk akal," ujar AMR.
AMR juga menyatakan telah menyerahkan seluruh proses hukum kepada tim kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Wathan (LBH NW).