Lahan kompensasi tersebut berada di dua wilayah, yakni Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Menurut Irfan, apabila benar salah satu lahan kompensasi pernah menjadi objek penyelidikan dugaan korupsi penjualan tanah negara, maka perlu ada kejelasan mengenai status hukum perkara tersebut.
Irfan mengatakan pihaknya akan menelusuri perkembangan penanganan perkara tersebut dan meminta adanya kepastian hukum.
Apabila belum terdapat perkembangan, ia berencana meminta Kejaksaan Agung untuk melakukan supervisi atau memberikan penjelasan terkait penanganan perkara tersebut.
"Kami akan menelusuri terkait kasus tersebut prosesnya sudah sejauh mana. Jika ternyata memang belum ada kepastian hukum, maka kami mendesak Kejaksaan Agung untuk turun tangan agar perkara ini mendapat kepastian hukum," ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bumi Suksesindo belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan WhatsApp.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab bagi PT BSI maupun pihak Kejaksaan apabila ingin memberikan penjelasan atau tanggapan terkait informasi dalam pemberitaan ini. ***