daily-vibes

Praktisi Hukum Soroti Dugaan Korupsi Lahan Kompensasi PT BSI di Sukabumi, Minta Kejelasan Penanganan Perkara

Rabu, 15 Juli 2026 | 10:30 WIB
Praktisi hukum Irfan Hidayat menyoroti dugaan korupsi lahan kompensasi PT BSI dan mendesak adanya kepastian hukum.

PONTIANAKGLOBE.COM, BANYUWANGI -- Praktisi hukum asal Banyuwangi, Irfan Hidayat, menyoroti penanganan dugaan korupsi yang berkaitan dengan lahan kompensasi milik PT Bumi Suksesindo (PT BSI), perusahaan pengelola tambang emas Tumpang Pitu (Tujuh Bukit) di Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur.

Menurut Irfan, lahan kompensasi yang berada di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pernah menjadi objek penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terkait dugaan korupsi penjualan tanah negara. Namun, hingga kini ia menilai belum terlihat kejelasan mengenai kelanjutan penanganan perkara tersebut.

Baca Juga: Program Ganti Atap Rumah Ibadah Perdana Rampung, Musholla Al Barkah Kini Lebih Nyaman

Sebut Pernah Ada Tersangka

Irfan mengatakan Kejati Jawa Barat pernah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan tanah negara di Desa Nangela, Kecamatan Cibitung, serta lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Tybar di Kecamatan Cisolok, Sukabumi.

Lahan tersebut, menurutnya, berkaitan dengan pembelian yang dilakukan PT BSI pada sekitar 2014–2015 sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban penyediaan lahan kompensasi.

Ia juga menyebut dalam proses tersebut penyidik sempat menetapkan seorang pihak swasta berinisial UE sebagai tersangka.

Dokumen Disebut Pernah Disita

Menurut Irfan, keseriusan penanganan perkara saat itu terlihat dari adanya penyitaan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan penyidikan.

"Sudah ada berita acara penyitaan mulai dari print out rekening serta dokumen-dokumen yang dianggap berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dengan Berita Acara Penyitaan Nomor Print-416/O.2/Fd.1/09/2016 tertanggal 19 September 2016," ujarnya.

Irfan mengaku kemudian menelusuri perkara tersebut melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung.

Berdasarkan hasil penelusurannya, ia tidak menemukan perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka yang disebutkan sebelumnya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Sebut Penetapan Roy Suryo sebagai Tersangka Sudah Sesuai KUHAP

"Saya cek tidak ada atas nama yang sudah disebutkan sebagai tersangka tersebut. Sehingga indikasinya, kasus ini belum mendapatkan kepastian hukum atau belum masuk ke ranah persidangan untuk mendapatkan putusan hukum," katanya.

Sebagai perusahaan yang menggunakan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan, PT BSI memiliki kewajiban menyediakan lahan kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Halaman:

Tags

Terkini