PONTIANAKGLOBE.COM, LOMBOK TENGAH -- Di tengah proses hukum kasus kebakaran di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW yang masih berlangsung, Wakil Bupati Lombok Tengah M. Nursiah menjenguk pimpinan ponpes, Ahmad Muzzaki Rahmatullah (AMR), pada Senin (13/7/2026).
AMR diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dalam video yang kemudian diunggah ulang oleh anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka di Instagram pada Selasa (14/7/2026), Nursiah mengimbau masyarakat agar mengedepankan tabayun atau klarifikasi sebelum menyebarkan informasi terkait kasus tersebut.
Baca Juga: Program Ganti Atap Rumah Wartawan Rampung, Editor elbaitsukabumi.com Rasakan Manfaat Atap Alduro
"Untuk semua kita, baik kalangan masyarakat termasuk yang biasa mengelola media maupun media sosial, tentu ini adalah bagian dalam kehidupan," ujar Nursiah.
Imbau Verifikasi Informasi
Nursiah menekankan pentingnya memastikan kebenaran informasi sebelum dipublikasikan agar tidak memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.
"Siapa pun yang mengetahui permasalahan, itu ditabayun dulu baru diinformasikan, dipublikasikan apakah lewat media maupun cerita-cerita," katanya.
Menurutnya, keterbukaan informasi dan kebebasan berekspresi tetap perlu disertai tanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Rieke: Hukum Nasional dan Etika Islam Tak Perlu Dipertentangkan
Dalam unggahannya, Rieke Diah Pitaloka turut memberikan tanggapan atas kunjungan tersebut.
Ia mengingatkan agar proses hukum yang sedang berjalan tidak dipertentangkan dengan ajaran maupun etika Islam.
Baca Juga: Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Rudi Margono Ditunjuk sebagai Plt Jampidsus Kejagung
"Jangan pertentangkan hukum nasional dengan ajaran dan etika Islam," tulis Rieke.
Rieke juga menyampaikan bahwa, berdasarkan penjelasan Nursiah, kunjungan tersebut merupakan bentuk silaturahmi karena hubungan baik yang telah terjalin sejak lama.