Wakil Bupati Lombok Tengah Jenguk Tersangka Kasus Kebakaran Ponpes, Imbau Masyarakat Bertabayun

photo author
Patrisia Yosi, Pontianak Globe
- Rabu, 15 Juli 2026 | 06:30 WIB
Rieke Diah Pitaloka menyoroti kunjungan Wabup Lombok Tengah M. Nursiah yang mengunjungi pimpinan ponpes. (Instagram/riekediahp)
Rieke Diah Pitaloka menyoroti kunjungan Wabup Lombok Tengah M. Nursiah yang mengunjungi pimpinan ponpes. (Instagram/riekediahp)

Selain itu, menurut Rieke, Wakil Bupati Lombok Tengah juga menegaskan pemerintah daerah menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak akan mencampuri kewenangan aparat penegak hukum.

"Saya menghargai sikap ini, tapi saya percaya Wakil Bupati juga sangat memahami aturan hukum nasional yang juga harus dipatuhi," tulis Rieke.

Ia menambahkan bahwa perlindungan terhadap hak-hak korban dalam hukum positif Indonesia tidak bertentangan dengan nilai-nilai hukum Islam.

Unggahan tersebut kemudian memicu berbagai respons dari warganet.

Sejumlah pengguna media sosial mempertanyakan pernyataan Nursiah terkait pentingnya tabayun dalam kasus yang telah menimbulkan korban jiwa.

Ada pula yang menilai kunjungan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi keberpihakan, meski pemerintah daerah menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus ini bermula dari kebakaran yang terjadi di salah satu ruangan Ponpes Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW pada 13 Desember 2025.

Insiden tersebut mengakibatkan tiga santri berinisial SS, SAH, dan ADR mengalami luka bakar dengan tingkat keparahan berbeda. SS kemudian meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSUD Praya.

Dalam penyelidikan perkara tersebut, Satreskrim Polres Lombok Tengah menetapkan dua tersangka, yakni AMR selaku pimpinan pondok pesantren dan MR yang merupakan senior korban sekaligus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Polisi menyatakan AMR ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terdapat unsur kelalaian dalam pengelolaan pondok pesantren, sedangkan penanganan terhadap MR dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Patrisia Yosi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X