PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Tersangka tersebut adalah Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan LMI sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN pada Maret 2025.
"Beberapa waktu lalu kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu saudara LMI selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN pada Maret 2025 dan saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional," ujar Syarief di Kejagung, Kamis (2/7/2026).
Diduga Atur Penjualan Ompreng MBG
Syarief menjelaskan, LMI diduga mengarahkan dua saksi berinisial YCS dan RB untuk mendirikan perusahaan yang digunakan sebagai sarana menjual food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut penyidik, harga ompreng tersebut telah ditentukan oleh LMI sebelum dijual kepada mitra SPPG yang mendistribusikan makanan bergizi gratis kepada penerima manfaat.
"Pada 2025, saudara LMI meminta saksi YCS dan RB mendirikan perusahaan dengan tujuan menjadi sarana penjualan food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang telah ditentukan oleh tersangka LMI," kata Syarief.
Kejagung menduga terdapat aliran keuntungan dari penjualan ompreng tersebut yang masuk ke kantong pribadi LMI.
"Dalam harga tersebut terdapat bagian untuk saudara LMI agar titik SPPG tersebut disetujui menggunakan ompreng yang dijual," ujarnya.
Baca Juga: Asap Kebakaran TPA Jatiwaringin Dikeluhkan Warga, BNPB Kerahkan Helikopter Water Bombing
Masih Berstatus Polisi Aktif
Syarief memastikan LMI masih berstatus sebagai anggota Polri aktif yang ditugaskan di Badan Gizi Nasional.
"Iya, masih polisi aktif yang bertugas di BGN," katanya.