daily-vibes

Siapa Bjorka Sebenarnya? Setelah Penangkapan, Kebocoran Data Polri Justru Terjadi Lagi

Selasa, 7 Oktober 2025 | 18:00 WIB
Menyoroti kasus penangkapan hacker yang dikenal dengan nama Bjorka oleh pihak kepolisian usai kini menuai sorotan terkait keaslian pelakunya. (Dok. Polri)

Kasubdit IV Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, menjelaskan bahwa motifnya adalah pemerasan, meski aksi tersebut belum sempat terjadi karena pihak bank segera melapor.

“Motifnya untuk memeras bank swasta, tapi belum sempat terjadi karena pihak bank langsung melapor,” ujar Herman saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu, 4 Oktober 2025.

Dalam penyelidikan, diketahui WFT sudah cukup lama beraktivitas di dunia siber dengan berbagai nama alias, seperti Bjorka, SkyWave, hingga Opposite6890. Kini ia telah ditahan dan dijerat pasal berlapis Undang-Undang ITE.

Koalisi Masyarakat Setempat: Fokus pada Bukti, Bukan Nama

Menanggapi kasus ini, Koalisi Masyarakat Sipil meminta aparat penegak hukum untuk mengutamakan bukti yang kuat, bukan hanya identitas pelaku.

Pendiri Raksha Initiatives, Wahyudi Djafar, menilai penangkapan WFT sah-sah saja selama didukung bukti yang valid.

“Lepas dari polemik mengenai keaslian dari siapakah Bjorka yang dimaksud? Sepanjang bahwa kepolisian memiliki bukti-bukti kuat, maka sudah seharusnya proses penegakan hukum dilakukan secara konsisten,” kata Wahyudi, Senin, 6 Oktober 2025.

Ia menilai, perdebatan soal “Bjorka asli” tidak terlalu relevan dalam konteks hukum siber. Yang lebih penting adalah apakah ada tindak pidana yang bisa dibuktikan secara hukum.

Baca Juga: Evakuasi Ponpes Al Khoziny Resmi Ditutup, 67 Korban Meninggal Dunia

Selain itu, Wahyudi juga menyoroti lemahnya perlindungan data pribadi di Indonesia, meski UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) telah disahkan sejak 2022.

“Sayangnya, dari berbagai kasus tersebut, kerap kali tidak ada proses hukum yang akuntabel, dan korban tidak mendapat pemulihan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa dalam dunia digital, identitas bisa bersifat cair, dan siapa pun bisa menggunakan nama apa pun tanpa harus dikenali secara nyata.

“Dalam ruang digital, siapa pun berhak menggunakan identitas apa pun tanpa perlu dikenal asli atau palsu,” tukas Wahyudi.***

Halaman:

Tags

Terkini

Seabad Maria Manaoag, Bersama Jutaan Umat

Rabu, 22 April 2026 | 22:31 WIB

Guru di Bojonegoro Lari ke Sekolah Demi Hemat BBM

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:13 WIB