Komisi III DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Winda Lorenza Gowasa

photo author
Patrisia Yosi, Pontianak Globe
- Sabtu, 8 Agustus 2026 | 19:05 WIB
Komisi III DPR RI akan memanggil sejumlah pihak terkait kasus kematian Winda Lorenza Gowasa.  (Instagram/justiceforwindalorenza2)
Komisi III DPR RI akan memanggil sejumlah pihak terkait kasus kematian Winda Lorenza Gowasa. (Instagram/justiceforwindalorenza2)

DPR Akan Panggil Polda Sumut dan Keluarga

Lebih lanjut, Habiburokhman menyatakan Komisi III DPR RI akan mengawal penanganan kasus tersebut. Ia mengatakan pihaknya berencana memanggil Polda Sumatera Utara, Polrestabes Medan, serta keluarga Winda dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU).

"Kami juga akan memanggil pihak Polda Sumatera Utara, pihak Polrestabes Medan, serta keluarga korban pada hari Selasa yang akan datang untuk melakukan rapat dengar pendapat umum," ujarnya.

Menurut Habiburokhman, forum tersebut diperlukan agar seluruh pihak dapat menyampaikan keterangan secara langsung, termasuk keluarga yang memiliki sejumlah keraguan mengenai penyebab kematian Winda.

"Kami ingin seluruh fakta terungkap dan keadilan benar-benar ditegakkan," tukasnya.

Sebelumnya, Winda Lorenza Gowasa ditemukan meninggal dunia di kamar mandi rumah mantan suaminya di Kompleks Perumahan Bumi Asri, Kota Medan, pada Senin (3/8/2026).

Kepolisian menyatakan Winda diduga meninggal dunia akibat bunuh diri menggunakan senjata api milik Bripka IH yang disimpan di dalam tas.

Berdasarkan penyelidikan sementara, polisi menyebut Winda mengambil senjata tersebut saat Bripka IH sedang beristirahat, kemudian menggunakannya di kamar mandi.

Hasil autopsi yang disampaikan kepolisian menyebut penyebab kematian korban adalah luka tembak di kepala. Polisi juga menyatakan tidak menemukan tanda-tanda kekerasan maupun luka akibat benda tajam pada tubuh korban.

Keterangan kepolisian tersebut dibantah pihak keluarga. Mereka mengaku menemukan sejumlah luka lebam, memar, dan sayatan pada tubuh Winda yang dinilai janggal.

Atas temuan tersebut, keluarga membuat laporan ke Polda Sumatera Utara pada Kamis (6/8/2026) malam dengan nomor LP/B/1286/VIII/2026/SPKT.

Kuasa hukum keluarga menyebut laporan tersebut dibuat karena terdapat sejumlah kejanggalan pada kondisi jenazah ketika dibawa ke rumah duka.

Keluarga kemudian melaporkan kematian Winda dengan dugaan pembunuhan dan meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Hingga kini, perbedaan keterangan antara hasil penyelidikan kepolisian dan dugaan pihak keluarga masih menjadi perhatian. Komisi III DPR RI menyatakan akan mengawal proses penanganan perkara tersebut melalui rapat dengar pendapat dengan pihak-pihak terkait. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Patrisia Yosi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X