"Kenapa ya mereka tidak bikin usaha sendiri supaya punya pendapatan daerah, jual pentol, es dawet kah kalian itu," tulisnya.
Umma Adnan juga mengungkapkan bahwa usaha yang dirintisnya bermula dari modal sekitar Rp1 juta.
Ia menilai pemerintah memiliki sumber daya yang lebih besar untuk menciptakan pendapatan tanpa harus membebani pelaku usaha mikro.
"Kalau seorang saja pegawai itu berjualan punya omzet Rp5 juta, lumayan. Daripada pegawai keliling menagih pajak, kurang-kurangi!" tulisnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai unggahan viral tersebut, termasuk terkait mekanisme pendataan usaha maupun ketentuan pajak yang dimaksud dalam unggahan pemilik UMKM tersebut. ***
Artikel Terkait
Putra Hotman Paris Sindir Ayahnya usai Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ungkap Sudah Setahun Tak Berkomunikasi
Pakar Hukum Trisakti Kritik Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah, Singgung Kesan Tebang Pilih
Bahasan Buka Wacana Perda LGBT di Pontianak, Dorong Kajian Komprehensif
Pemkab Bengkayang Dukung Pembangunan Biara dan TK Kebijaksanaan di Monterado
Indosat 5G Resmi Hadir di Pontianak, Bawa Pengalaman Digital Lebih Cepat dan Produktif
Tiga Mahasiswi Baru Polnep Raih Medali Emas di Open Turnamen Tarung Derajat se-Kalbar 2026