PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Penemuan jenazah seorang perempuan muda di lahan kosong kawasan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/10/2025), mengguncang publik.
Korban yang diketahui berinisial RTA (14) diduga bekerja sebagai terapis di sebuah tempat Spa bernama Deltas Spa. Usianya yang masih di bawah umur menimbulkan dugaan kuat adanya praktik eksploitasi anak dalam kasus ini.
Kepolisian hingga kini masih menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab kematian korban. Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu, mengatakan bahwa sejauh ini korban dipastikan tidak dalam keadaan hamil.
“Untuk penyebab kematian dan kondisi jenazah masih menunggu hasil autopsi. Namun sejauh ini, dari keterangan dokter, korban tidak sedang hamil maupun pernah hamil,” ujar Citra pada Sabtu (11/10/2025).
Baca Juga: Pemerintah Diminta Hati-Hati Soal Dana APBN untuk Ponpes Al Khoziny
Kasat Reskrim Polres metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo, menuturkan bahwa pihaknya akan memeriksa manajemen spa tempat korban bekerja. Pemeriksaan difokuskan pada bagian rekrutmen untuk menelusuri bagaimana korban yang masih di bawah umur bisa diterima sebagai karyawan.
“Manajer sudah kami panggil. Fokus awal kami adalah pihak rekrutmen, untuk mengetahui proses penerimaan para terapis. Seharusnya pemanggilan dilakukan Kamis kemarin, tapi mereka meminta dijadwalkan ulang minggu depan,” kata Ardian.
Selain itu, polisi juga menunggu hasil visum lengkap untuk memastikan penyebab pasti kematian korban. Dugaan sementara, korban bisa saja terjatuh atau melompat, namun kesimpulan final masih menunggu hasil autopsi.
“Ini masih kami dalami. Kami belum bisa pastikan apakah ada keterlibatan orang lain atau tidak,” tambahnya.
Kasus ini turut menjadi perhatian Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang menegaskan bahwa anak di bawah umur tidak seharusnya bekerja, apalagi di sektor rawan seperti spa atau tempat pijat.
“Kami meminta agar anak-anak yang belum cukup umur tidak dipekerjakan, apalagi dalam pekerjaan seperti itu,” tegas Pramono di Balai Kota, Jumat (10/10/2025).
Ia menekankan bahwa pemerintah daerah akan menindak tegas pihak-pihak yang melanggar aturan. Menurutnya, Undang-Undang Perlindungan Anak dan aturan ketenagakerjaan secara tegas melarang segala bentuk eksploitasi anak di dunia kerja.
“Kalau pemerintah tahu ada pelanggaran seperti ini, kami pasti akan turun tangan dan memberikan tindakan serta edukasi,” ujarnya.
Baca Juga: Fresh Graduate Wajib Tahu! Pemerintah Buka 20 Ribu Lowongan Magang Nasional Mulai 20 Oktober 2025
Kasus kematian RTA kini menjadi perhatian nasional. Selain dugaan eksploitasi anak, aparat juga tengah mendalami kemungkinan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan serta Perlindungan Anak.
Artikel Terkait
Kapolda Metro Jaya Minta Maaf ke Keluarga Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Janji Proses Transparan
Viral Video Diduga Mobil Brimob Tabrak Ojol Saat Demo, Korban Akhirnya Tewas, Begini Kronologis Lengkap-nya
Geger AS! Charlie Kirk Tewas Ditembak di Kampus, Trump Juga Pernah Jadi Target
Kronologi Pria di Kubu Raya Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Diduga Bunuh Diri Pakai Senpi Rakitan
Bangunan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, 1 Santri Tewas, 26 Masih Hilang, Ini 4 Fakta yang Kamu Harus Tahu
Calon Praja IPDN Tewas Saat Apel Malam, Kampus Bantah Ada Kekerasan