Hotman Paris Tantang Kejagung Tunjukkan Bukti Kerugian Negara Kasus Chromebook

photo author
Nugroho Christian, Pontianak Globe
- Jumat, 10 Oktober 2025 | 15:41 WIB
Pengacara Hotman Paris mempertanyakan bukti penetapan tersangka Nadiem Makarim.  (Dok. Instagram/hotmanparisofficial)
Pengacara Hotman Paris mempertanyakan bukti penetapan tersangka Nadiem Makarim. (Dok. Instagram/hotmanparisofficial)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, (10/10/2025).

Tim kuasa hukum Nadiem yang dikomandoi oleh pengacara kondang Hotman Paris, menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap kliennya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Di hadapan awak media, Hotman mempertanyakan dasar Kejaksaan Agung dalam menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Menurutnya, belum ada perhitungan resmi mengenai kerugian negara yang semestinya menjadi salah satu syarat minimal dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus korupsi.

“Kalau memang ada kerugian negara, mana hitung-hitungannya? Audit resmi saja belum ada. Bahkan dalam berita acara ekspos, masih tertulis akan dihitung. Artinya, Nadiem sudah ditahan padahal kerugiannya belum dihitung,” tegas Hotman.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Luncurkan Program Magang Berbayar, Target 100 Ribu Anak Muda

Hotman juga menyoroti isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Nadiem yang menurutnya sangat umum dan tidak mencantumkan angka-angka konkret terkait dugaan kerugian negara.

“Tiga BAP yang kami terima terlalu general, tak ada detail kerugian. Ini melanggar prinsip hukum acara yang mensyaratkan minimal dua alat bukti,” ujar Hotman.

Sebagai bagian dari bukti kuat, Hotman membeberkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022. Menurutnya, hasil audit tersebut secara jelas menyatakan tidak ditemukan kerugian negara dalam pengadaan Chromebook.

“Audit BPKP menyebutkan proyek ini tepat waktu, tepat sasaran, dan harga laptop normal. Sudah dicek ke lebih dari 20 provinsi. Persentase guru, murid, dan kepala sekolah penerima bantuan juga dianalisis. Hasilnya memuaskan,” beber Hotman.

Ia pun menekankan bahwa jika tidak ada kerugian negara sebagaimana hasil audit BPKP, maka tuduhan korupsi otomatis gugur.

“Kalau tidak ada kerugian negara, berarti tidak ada korupsi. Sesederhana itu,” tegasnya.

Baca Juga: Inovasi Prabowo di Dunia Pendidikan, Sekolah Garuda Buka Jalan Anak Indonesia ke Dunia

Hotman bahkan menyebut kasus ini sebagai perkara paling janggal yang pernah ia tangani sepanjang kariernya sebagai pengacara.

“Ini benar-benar kasus paling aneh yang pernah saya temui dalam 43 tahun jadi pengacara. Bagaimana mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa ada hitung-hitungan kerugian negara? Audit resmi dari BPKP saja sudah bilang tak ada kerugian,” ujarnya dengan nada heran.

Menutup pernyataannya, Hotman menyampaikan pesan penting kepada lembaga audit negara jika sewaktu-waktu diminta kembali melakukan audit ulang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nugroho Christian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Seabad Maria Manaoag, Bersama Jutaan Umat

Rabu, 22 April 2026 | 22:31 WIB

Guru di Bojonegoro Lari ke Sekolah Demi Hemat BBM

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:13 WIB
X