wisata

Panduan Terbaru Membuat Working Holiday Visa Australia

Jumat, 19 Januari 2024 | 11:57 WIB
Salah satu sudut kota Syedney, Australia saat malam hari. (pexels.com/Photo by Rijan Hamidovic)

PONTIANAKGLOBE.COM, AUSTRALIA -- Working holiday visa Australia telah tersedia untuk warga Indonesia sejak tahun 2009 dan hingga saat ini, kuota visa ini telah meningkat dari 100 orang menjadi 1.000 orang.

Bagi yang tertarik, berikut adalah panduan lengkap cara mendapatkan visa ini.

Baca Juga: Mandala Shoji Akhirnya Gugat Hotel di Pontianak yang Mengusirnya, Sang Istri Mengakui Masih Trauma dan Sangat Malu

1. Apa Itu Working Holiday Visa Australia?

Working holiday visa Australia, lebih dikenal sebagai WHV, merupakan visa khusus yang memungkinkan pemegangnya untuk bekerja sambil berlibur di Australia.

Visa ini juga memberikan kesempatan untuk belajar atau mengikuti kursus selama 4 bulan di Australia.

Ditujukan khusus untuk anak muda yang baru lulus atau sedang kuliah minimal 2 tahun, visa ini memiliki masa berlaku selama 12 bulan atau 1 tahun.

Setiap individu hanya diberi kesempatan mendapatkan visa ini sekali.

Baca Juga: Tahun Naga Kayu 2024: 5 Shio yang Kariernya Bersinar Rezeki akan Mengalir Deras Seperti Sungai yang Tak Pernah Kering

2. Pekerjaan dan Pendapatan dengan Visa Working Holiday Australia

Pemegang WHV tidak dapat bekerja penuh waktu seperti pemegang visa kerja biasa.

Mereka hanya diizinkan bekerja part-time dengan jenis pekerjaan tertentu yang telah ditentukan oleh pemerintah Australia.

Pekerjaan umumnya mencakup peran seperti pelayan di kafe atau restoran, serta pekerjaan di peternakan atau perkebunan.

Gaji per jam untuk pemegang WHV biasanya berkisar antara 20-30 AUD.

Mereka diizinkan bekerja hingga 38 jam per minggu.

Halaman:

Tags

Terkini