Aturan ini melarang operator telekomunikasi melakukan registrasi lebih dari tiga nomor untuk setiap pelanggan dengan identitas yang sama.
Meutya menegaskan bahwa penerapan e-SIM dan pembaruan data ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan digital masyarakat.
"Ini langkah penting untuk melindungi data masyarakat serta mencegah kejahatan digital," kata Meutya, dikutip dari Antaranews, Jumat, 7 Februari 2025.
Saat ini, terdapat 314 juta kartu SIM yang terdaftar di Indonesia, sementara jumlah pengguna hanya sekitar 280 juta orang.
Perbedaan jumlah ini menunjukkan adanya kesenjangan yang menjadi salah satu alasan utama penerapan regulasi baru terkait e-SIM dan pemutakhiran data.
Perlu diketahui bahwa e-SIM (embedded SIM) adalah teknologi kartu SIM digital yang tertanam langsung di perangkat tanpa perlu kartu fisik.
Dengan e-SIM, pengguna dapat mengganti operator atau menambah nomor tanpa harus mengganti kartu SIM fisik. ***