PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK --Pemerintah akan segera menerbitkan aturan baru terkait penggunaan e-SIM dalam dua minggu ke depan.
Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan digital dan menertibkan data pengguna.
Baca Juga: Gaji ke-13 dan THR ASN 2025 Tetap Cair Tidak Terpengaruh Efisiensi Anggaran, Cek Faktanya!
Dengan e-SIM, pengguna tidak lagi memerlukan kartu fisik untuk mengakses layanan seluler.
Lalu, apa saja manfaat dan perubahan yang perlu diketahui?
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengumumkan bahwa regulasi terkait penggunaan e-SIM akan diterbitkan dalam dua minggu ke depan.
Hal ini disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.
Meutya meminta dukungan dari Komisi I DPR RI agar regulasi ini dapat segera diresmikan.
Baca Juga: 7 Ide Hampers Imlek 2025 dan Cap Go Meh di Bawah Rp200 Ribu, Berkesan dan Bermakna!
"Jadi, kartu SIM nanti akan berbentuk e-SIM, dan kami akan mengeluarkan aturannya. Tentu butuh waktu dan proses hingga benar-benar diterapkan, tetapi dalam waktu kurang lebih dua minggu, regulasi ini akan kami terbitkan," ujar Meutya.
Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) juga akan menugaskan operator seluler untuk melakukan pemutakhiran data masyarakat.
Langkah ini bertujuan untuk menertibkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sebelumnya bisa digunakan untuk mendaftarkan lebih dari satu nomor.
Pembatasan Registrasi Kartu SIM
Pemutakhiran data ini mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, khususnya Pasal 160 ayat (1).