Cara Daftar Kartu Smartfren Mudah Banget Sob. Bisa via SMS, Website, Gerai Smartfren dan Aplikasi MySmartfren

photo author
Bima Kresna, Pontianak Globe
- Minggu, 11 Juni 2023 | 13:12 WIB
Gerai Smartfren (Dok. Smartfren)
Gerai Smartfren (Dok. Smartfren)

PONTIANAKGLOBE.COM - Kamu mencari cara daftar kartu Smartfren ? Cek panduannya di dalam artikel ini, Sobat Globe.

Pendaftaran identitas diri ini dinamakan registrasi pelanggan prabayar.

Wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (Pelanggan) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Dukcapil).

Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.

Sebelum membahas cara daftar kartu Smartfren, alangkah baiknya kita mengetahui tujuan dan manfaat registrasi kartu prabayar pelanggan jasa telekomunikasi.

Dikutip Pontianakglobe dari laman Smartfren, berikut tujuan dan manfaatnya :

1. Memberikan perlindungan kepada masyarakat atau pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.

2.  Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.

3. Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal-hal lain sejenisnya.

Syarat Daftar Kartu Smartfren

Calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.

Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:

Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) diantaranya, KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK)

Bagi WNA (Warga Negara Asing) diantaranya, Paspor, KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap) dan KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Bima Kresna

Sumber: Smartfren

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X