PONTIANAKGLOBE -- Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan tragedi bukan pelanggaran HAM berat dan menilai sebagian masyarakat belum bisa membedakan antara pelanggaran HAM berat, tindak pidana atau kejahatan.
Mahfud menyebutkan hal itu di tulisannya di platfom twitter, pada Rabu (28 Desember 2022) kemarin.
Begini isi twit Mahfud yang dikutip Pontianak Globe, Kamis (29 Desember 2022).
"Betulkah saya bilang kasus Tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM Berat? Betul, saya katakan itu Selasa kemarin (27 Desember 2022) di depan PBNU dan para ulama di Surabaya. Itu adalah hasil penyelidikan Komnas HAM. Menurut hukum yang bisa menetapkan adanya pelanggaran HAM Berat atau tidak itu hanya Komnas HAM."
"Banyak yang tidak bisa membedakan antara pelanggaran HAM Berat dan tindak pidana atau kejahatan. Pembunuhan atas ratusan orang secara sadis oleh penjarah itu bukan pelanggaran HAM Berat tapi kejahatan berat. Tapi satu tindak pidana yang hanya menewaskan beberapa orang bisa menjadi pelanggarna HAM Berat."
"Selama jadi Menkopolhukam, jika ada tindak pidana yang besar saya selalu mempersilahkan Komnas HAM menyelidiki dan mengumumkan sendiri, apa ada pelanggaran HAM Beratnya atau tidak. Misalnya, Tragedi Kanjuruhan, dll. Kalau pemerintah yang mengumumkan bisa dibilang rekayasa."
Artikel Terkait
Benarkah Ada Upaya Ganti Rekaman CCTV Saat Tragedi Kanjuruhan dan Peran Pensiunan Jenderal?
Gilang Widya Pramana Mundur dari Presiden Arema FC ! Juragan 99 Janji Tanggung Jawab Insiden Kanjuruhan
Batal Urus LGBTQI+ ke Indonesia, Kedubes Amerika Serikat Sebut Memajukan HAM