- Menyiapkan serta meminta pengadaan Kongres Biasa dan Luar Biasa.
- Memilih ketua, wakil, dan anggota komite tetap terkecuali Komite Audit dan Kepatuhan.
- Menunjuk calon ketua, wakul, dan anggota yudisial.
- Bisa membentuk komite ad-hoc di waktu kapan pun jika memang diperlukan.
- Merancang aturan organisasi untuk komite tetap maupun komite ad-hoc.
- Mengangkat atau menghentikan Sekretaris Jendral berdasarkan usul dari Ketua Umum.
- Memberi usulan audit independen pada Kongres.
- Menetapkan tempat, tanggal, dan jumlah tim yang ikut dalam kompetisi PSSI.
- Memilih pelatih tim perwakilan beserta staf teknis lain.
- Menyetujui aturan PSSI kala diorganisasikan secara internal.
- Menjamin pelaksanaan Statuta serta pematuhannya sebagai syarat untuk menjadi anggota.
- Menghentikan individu atau badan secara penuh atau sementara sebagai anggota PSSI hingga Kongres selanjutnya.
- Memberikan delegasi tugas yang terjadi di luar kuasanya ke badan lain yang ada di PSSI atau ke pihak ketiga.
(Bima Kresna)