Pengadilan membuka hasil persidangan ke publik, yang menyebutkan bahwa Paula terbukti berselingkuh dengan pria yang sebelumnya telah ramai dibicarakan di media.
Baca Juga: Bunda Iffet Meninggal Dunia di Usia 87 Tahun, Sosok ‘Penyelamat’ Slank dari Jeratan Narkoba
Namun, pihak Paula membantah keras klaim tersebut.
Mereka bahkan melaporkan hakim yang menangani perkara ini ke Komisi Yudisial, dengan alasan bahwa putusan tersebut mengabaikan bukti-bukti penting yang telah diajukan di persidangan. ***