PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Dugaan pemerasan oleh sejumlah anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang menghadiri acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 mencuri perhatian publik.
Kasus ini tidak hanya berujung pada mutasi puluhan polisi tetapi juga mengungkap praktik pemerasan yang memalukan.
Berikut rangkuman kronologi, tindakan Polri, dan nasib uang hasil kejahatan senilai Rp2,5 miliar.
1. Kronologi Kasus Pemerasan
Pemerasan terjadi saat DWP 2024 berlangsung.
Oknum polisi diduga menekan WNA dengan ancaman keterlibatan dalam kasus narkoba.
Uang sejumlah Rp2,5 miliar pun diperas dari korban untuk menghindari proses hukum.
Mengetahui kasus ini, Polri langsung bertindak tegas. Sebanyak 34 anggota Ditresnarkoba dimutasi, dan beberapa menjalani pemeriksaan di Divisi Propam.
Baca Juga: Adik Ipar Jokowi, Anwar Usman, Tolak Hapus Presidential Threshold, Begini Alasannya
2. Mutasi dan Tindakan Polri
Pada 30 Desember 2024, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi mutasi besar-besaran di Ditresnarkoba.
Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Donald Simanjuntak, dicopot dan digantikan Kombes Pol Ahmad David.
Keputusan mutasi ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/2776/XII/KEP/2024.
Selain mutasi, 34 personel Ditresnarkoba dipindahkan ke Yanma (Pelayanan Markas) untuk pemeriksaan lebih lanjut.