PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Pasangan selebritas Harvey Moeis dan Sandra Dewi tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan dalam segmen PBPU Pemda dengan hak kelas 3.
Status kepesertaan ini menuai perhatian publik, memunculkan berbagai klarifikasi dari pihak BPJS Kesehatan terkait mekanisme program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
BPJS Kesehatan melalui Kepala Humas, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa segmen PBPU Pemda mencakup warga yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, termasuk pasangan ini.
Meskipun begitu, pihaknya menegaskan pentingnya pemahaman yang tepat agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
Segmen PBI dan PBPU Pemda: Siapa yang Berhak?
Dalam Program JKN, terdapat beberapa segmen peserta, salah satunya adalah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Segmen ini diperuntukkan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu, dengan iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah pusat.
Selain itu, ada segmen PBPU Pemda, yang mencakup warga yang didaftarkan oleh pemerintah daerah dengan hak kelas 3.
Segmen ini tidak terbatas hanya untuk golongan fakir miskin, melainkan juga mencakup warga yang belum memiliki JKN dan bersedia menerima hak kelas 3.
Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar Sejak 2018
Harvey Moeis dan Sandra Dewi telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan segmen PBPU Pemda sejak 1 Maret 2018.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati.
"Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018," ujar Ani pada konferensi pers, Senin, 30 Desember 2024.