Oleh karena itu, istri yang mengajukan gugatan cerai tidak diwajibkan mengembalikan mahar, karena mahar merupakan hak pribadi calon istri.
Hal ini karena mahar diberikan sebelum sahnya ikatan pernikahan, pada saat proses ijab qabul.
Meskipun ada pandangan yang berbeda, yaitu bahwa ketika sang istri yang menggugat cerai, nafkah tersebut dianggap tidak ada.
Dalam situasi istri yang mengajukan gugatan cerai, istri tidak diwajibkan mengembalikan mas kawin karena mahar dianggap sebagai hak pribadi calon istri, sesuai dengan Pasal 32 KHI yang ditetapkan melalui Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991.
Pandangan ini disebabkan karena kewajiban istri yang menggugat adalah membayar uang tebusan (iwad) sesuai kesepakatan yang telah dibuat. ***